PR BEKASI – Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2021 telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020.
Dalam keputusan tersebut, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Provinsi Jabar tahun 2021 sebesar Rp1.810.351.
Besaran nilai UMP Jawa Barat tahun 2021 tersebut, sama dengan nilai UMP Jawa Barat pada tahun 2020.
Baca Juga: Tanggapi Surat Edaran Menaker Soal UMP 2021, Ketua PPP: Negara Tidak Akan Telantarkan Rakyatnya
Dalam menetapkan UMP tahun 2021, pemerintah provinsi (Pemprov) Jabar mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 mengenai penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi di Bandung.
"Ini dasarnya dari penetapan UMP Jabar untuk 2021," ucapnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Minggu, 1 November 2020.
Baca Juga: Berpotensi Diguyur Hujan Lebat Disertai Petir, Masyarakat Kota dan Kabupaten Bekasi Diminta Waspada
UMP tahun 2021 menjadi dasar bagi seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat, dalam menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).