Tidak Ada Kenaikan, Gubernur Tetapkan UMP Jawa Barat Tahun 2021 Sebesar Rp1.8 Juta

- 1 November 2020, 10:03 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. /ANTARA

"Jadi, jangan ada lagi kabupaten/kota di bawah UMP. Untuk UMK ini, kabupaten/kota memiliki waktu sampai 21 November," ujar Rachmat Taufik Garsadi.

"Nantinya, untuk di kabupaten/kota adalah UMK. Sehingga kami harap datanya lebih jelas, dan ini surat edaran ada kekuatan yang sesuai regulasi hukum yang ada," sambungnya.

Baca Juga: Sentil Megawati Soal Milenial, Rocky Gerung: Beri Aku 1 Bintang Emon, Akan Kuguncang Seisi Kabinet

Rachmat Taufik Garsadi menuturkan bahwa untuk menaikkan UMP, dibutuhkan perhitungan yang mengacu pada survei kebutuhan hidup layak (KHL), hasil pertumbuhan ekonomi provinsi, dan angka inflasi.

Tetapi, dari Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat masih belum meluncurkan data terbaru.

"Sampai saat ini, kami belum mendapatkan rilis terbaru dari BPS. Karena mereka baru akan merilis data inflasi pada 2 November, dan pertumbuhan ekonomi pada 4 November," ujar Rachmat Taufik Garsadi.

Baca Juga: Pertegas Ucapannya yang Viral, Megawati: Milenial Itu Baktinya Pada Negeri Bukan Orang Per Orang

Menurutnya, dengan belum adanya data tersebut, Pemprov Jawa Barat mencoba mengacu pada data terakhir, yakni triwulan II 2020.

Kemudian, berdasarkan data BPS Jawa Barat, pertumbuhan ekonomi Jabar pada triwulan II 2020 mengalami kontraksi sebesar minus 5.98 persen.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x