Baca Juga: Penembakan Brutal di Wisconsin AS Tewaskan 8 Orang, Kementerian Luar Negeri Beri Kabar Terkini
"Sisanya, ada 17 kabupaten/kota yang memang ada kenaikan (UMK) dan itu pun didasarkan kepada inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota," kata Setiawan, dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Minggu, 22 November 2020.
Selain itu, Setiawan juga mengungkapkan, penetapan UMK Jabar Tahun 2021 memperhatikan empat hal.
Pertama, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Kedua, rekomendasi bupati/wali kota se-Jabar tentang penetapan UMK di Jabar tahun 2021.
Baca Juga: Masih Stabil di Rp901.000, Berikut Daftar Harga Emas Antam Hari Ini, Minggu 22 November 2020
"Kami (Pemda Jabar) sangat menghargai apa yang menjadi usulan, khususnya rekomendasi 27 kabupaten/kota terkait besarnya upah minimum tahun 2021," katanya.
Ketiga, Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jabar perihal Rekomendasi Penetapan UMK di Jabar tahun 2021.
Keempat, surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jabar Nomor 561/56/XI/Depeprov tanggal 20 November 2020.
"(Surat itu) perihal saran dan pertimbangan penetapan upah minimum kabupaten/kota tahun 2021," kata Setiawan.
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: ANTARA