Baru Pertama Kali Sejak 2012, Realisasi Pajak Reklame 2020 di Kota Bekasi Lampaui Target

3 Januari 2021, 18:11 WIB
Ilustrasi perhitungan pajak papan reklame di Kota Bekasi. /PIXABAY/

PR BEKASI – Pemasangan reklame biasanya ditempatkan di sudut-sudut keramaian di sebuah kota. Hal ini berguna agar terlihat lebih banyak orang.

Selain itu, reklame di sebuah kota menjadi salah satu sumber pemasukan bagi pemerintah daerah. Pasalnya pemasangan reklame harus mendapatkan izin dan kena pajak dari pemerintah daerah.

Pemerintah Kota Bekasi mencatat keberhasilan realisasi penerimaaan daerah dari sektor Pajak Reklame Kota Bekasi Tahun 2020.

Baca Juga: Beredar Video Viral Cekcok Wakil Ketua FPI Aceh dengan TNI, Ini Penjelasannya

Pada Tahun 2020, tercatat penerimaan daerah dari sektor Pajak Reklame mencapai Rp61.814.310.924 miliar atau 135.49 persen terhitung per 30 Desember 2020.

Lonjakan penerimaan pajak reklame ini di antaranya berkat kemudahan investasi dan perizinin yang terus dilakukan Pemkot Bekasi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Pembangunan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi, Mursidi.

Baca Juga: Tidak Pernah Lakukan Apapun dalam Bekerja, Pria Ini Malah Sukses

"Pajak reklame melebih target ini baru pertama kali terjadi sejak 2012. Ini patut kita syukuri bersama apalagi di tengah kondisi pandemi Covid-19,” kata Mursidi dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Pemkot Bekasi, Minggu, 3 Januari 2021.

Ia berharap pada tahun 2021, target pajak reklame di Kota Bekasi bisa tercapai.

"Mudah-mudahan pada 2021, target pajak reklame bisa tercapai kembali dan capaian PAD Kota Bekasi terus meningkat demi terwujudnya pembangunan di Kota Bekasi," tuturnya.

Baca Juga: Peneliti Ungkap Manfaat Makan Alpukat Setiap Hari Dapat Sehatkan Usus

Beberapa hal yang terus dilakukan Pemkota Bekasi guna memaksimalkan capaian target pajak reklame dengan meningkatkan sinergitas semua OPD terkait dan mempercepat proses perizinan dan penggalian potensi PAD.

"Orang yang membayar pajak dan proses perizinan kita percepat dan permudah sehingga capaian PAD dari sektor pajak reklame melampaui target," ujar Mursidi.

"Kerjasama antar PD teknis juga berjalan dengan baik dilakukan DPMPTSP bersama Bapenda dan UPTD Pajak dan retribusi serta DBMSDA dengan UPTD-nya," sambungnya.

Baca Juga: Isi Kekosongan Liga yang Tak Kunjung Dimulai, Persebaya Ajak Bonek Ikut Fun Game Online

Mursidi menyampaikan bahwa selanjutnya pendataan dan penggalian potensi dari hasil data yang dikeluarkan DPMPTSP setiap minggunya yang dikirim masing-masing ke UPTD.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Pemkot Bekasi

Tags

Terkini

Terpopuler