PPKM Juga Berlaku di Kabupaten Bekasi, Berikut Instruksi Bupati yang Harus Ditaati

11 Januari 2021, 15:16 WIB
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja saat meninjau pusat perbelanjaan di Kabupaten Bekasi. /Pemkab Bekasi

PR BEKASI - Bupati Kabupaten Bekasi Eka Supria Atmaja mengeluarkan instruksi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku efektif mulai 11-25 Januari 2021.

Kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 443/Kep.10-Hukham/2021.

Keputusan Gubernur tersebut berisi pemberlakuan PSBB Proporsional yang ada di 20 daerah kabupaten/kota di Jawa Barat dan berdasarkan arahan dari pemerintah pusat.

Tentunya kebijakan ini dalam upaya pengendalian penyebaran COVID-19 di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Lakukan Patroli Cyber, Polisi Sebut Penyebar Hoaks Sriwijaya Air Akan Dijatuhi Pasal Berlapis 

Berikut ini ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam Instruksi Bupati Bekasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM):

1. Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan merapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen, dengan pemberlakuan protokol kesehatan lebih ketat.

2. Melaksanakan kegiatan belajar secara daring/online.

3. Untuk sektor esensial dan industri yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional/sif dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca Juga: Apresiasi Sikap Ali Ngabalin yang Minta Maaf, Ferdinand Hutahaean: Dengan Ini Saya Angkat Jempol 

4. Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen. Untuk layanan makanan pesan antar atau dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

5. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall/restoran sampai dengan pukul 19.00 WIB.

6. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.

8. Kapasitas moda transportasi dibatasi 50 persen.

9. Menunda kegiatan, acara atau even kemasyarakatan, budaya, kesenian, dan olahraga yang berpotensi menimbulkan berkumpulnya masyarakat dalam jumlah besar atau kerumunan.

Baca Juga: Anies Baswedan Kembali Perketat PSBB di Jakarta, 10 Kebijakan Ini Harus Diketahui Masyarakat 

Masyarakat dalam hal ini juga diminta untuk tetap mengintensifkan protokol kesehatan 4 M.

Protokol Kesehatan 4M tersebut dimulai dari memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak minimal satu meter, dan menghindari kerumunan.

Dalam Instruksi Bupati tersebut, ditegaskan juga bahwa akan dilakukan penegakan hukum dengan penerapan sanksi dalam penertiban dan penegakan disiplin protokol kesehatan.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler