Anies Baswedan Kembali Perketat PSBB di Jakarta, 10 Kebijakan Ini Harus Diketahui Masyarakat

- 11 Januari 2021, 14:59 WIB
Ilustrasi jalan Sudirman, Jakarta Pusat.
Ilustrasi jalan Sudirman, Jakarta Pusat. /Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol

PR BEKASI – Kasus penyebaran Covid-19 di Indonesia termasuk Jakarta semakin mengkhawatirkan. Karena berdasarkan data di beberapa hari terakhir kasus positif Covid-19 terus bertambah.

Oleh karena itu, Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa hari ini dimulainya pengetatan aktivitas di beberapa kota Jawa dan Bali, termasuk Jakarta.

Atas arahan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 yang mengamanatkan adanya pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga: Selain Tak Berwarna Hitam, Berikut 6 Fakta 'Black Box' Bagian Pesawat Paling Dicari Saat Kecelakaan 

Dalam peraturan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan beberapa kebijakan untuk PSBB Jakarta yang mulai berlaku hari ini, Senin, 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, berikut kebijakan yang mengalami perubahan pembatasan dari PSBB Masa Transisi ke pengetatan PSBB adalah:

1. Tempat kerja melakukan 75 persen Work From Home (WFH).

2. Belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh.

3. Sektor esensial bisa berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x