Anies Baswedan Kembali Perketat PSBB di Jakarta, 10 Kebijakan Ini Harus Diketahui Masyarakat

- 11 Januari 2021, 14:59 WIB
Ilustrasi jalan Sudirman, Jakarta Pusat.
Ilustrasi jalan Sudirman, Jakarta Pusat. /Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol

4. Sektor konstruksi bisa berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

5. Pusat perbelanjaan tetap harus tutup tetap pukul 19.00 WIB.

6. Restoran juga hanya boleh menerima dine-in atau makan di tempat sampai pukul 19.00 dengan kapasitas 25 persen. Namun, boleh take away atau bungkus 24 jam atau sesuai jam operasional.

10 kebijakan saat pengetatan PSBB DKI Jakarta mulai 11 hingga 25 Januari 2021.
10 kebijakan saat pengetatan PSBB DKI Jakarta mulai 11 hingga 25 Januari 2021. Twitter.com @DKIJakarta

Baca Juga: Arie Untung Ungkap Kenangan Mendalam dengan Kapten Afwan, Pilot yang Terbangkan Sriwijaya Air SJ182 

7. Tempat ibadah tetap diberi batasan kapasitas 50 persen.

8. Fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan.

9. Fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan.

10. Transportasi umum seperti selama ini berjalan, yaitu dengan pembatasan kapasitas.

Meskipun prinsip-prinsip tersebut sudah familiar, kata Anies Baswedan, bukan berarti membuat semua lengah dalam menghadapi pembatasan ke depan. Justru saat ini harus benar-benar dijaga secara ketat.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x