SIM Keliling Kota Bekasi Februari 2021, Simak Jadwal, Lokasi, Persyaratan hingga Biayanya

3 Februari 2021, 07:17 WIB
Ilustrasi SIM keliling. /Twitter/@PoldaTMC./

 

PR BEKASI – Mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tentu merupakan hal sangat penting bagi setiap pengendara mobil maupun motor.

Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM adalah 5 tahun terhitung sejak SIM dicetak.

Jika Anda telat sehari saja untuk memperpanjang SIM, mau tak mau Anda harus melakukan pembuatan SIM ulang dengan prosesnya yang begitu panjang dan bisa memakan waktu berhari-hari jika tidak lolos di salah satu tahapan seleksinya.

Salah satu fasilitas yang disediakan oleh polisi saat ini untuk memperpanjang SIM adalah fasilitas SIM keliling. Oleh karena itu khusus warga Kota Bekasi, kami akan bagikan waktu dan lokasi SIM keliling di Februari 2021:

Baca Juga: Dikatakan Tak Akan Jadi Menteri oleh Kader Partai Demokrat, YLH: Tak Usah Banyak Bicara

1. Senin dari jam 8.00 sampai 10.00 WIB, Carrefour Harapan Indah, Jl. Harapan Indah Raya No. 9E.

2. Selasa dari jam 8.00 sampai 10.00 WIB, Mega Bekasi Hypermall, Jl. Jenderal Ahmad Yani No.1.

3. Rabu dari jam 8.00 sampai 10.00 WIB, Metropolitan Mall Bekasi, Jl. KH. Noer Ali.

4. Kamis dari jam 8.00 sampai 10.00 WIB, Bekasi Cyber Park (BCP), Jl. KH. Noer Ali No. 177.

Jangan lupa, Anda juga harus membawa dua persyaratan berikut untuk memperpanjang SIM kendaraan Anda.

Baca Juga: Haikal Hassan Sebut WA-nya Diblokir, Husin Shihab: Ini Fitnah, Justru Dia yang Blokir Twitter Saya

- Fotokopi E-KTP

- SIM asli

Polres Metro Bekasi Kota memberikan tiga opsi pilihan untuk pelayanan perpanjangan SIM.

Untuk SIM keliling antrean langsung di tempat dan ada kuota.

Untuk malam hari di polres bisa daftar online melalui web polres pilih antrean online kategori malam.

Perpanjangan sim dan surat kesehatan telah disediakan ditempat, maka jangan sampai salah memilih tanggal. SIM juga bisa diperpanjang H-14 sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga: Moeldoko Diduga Ingin Kudeta AHY, Saiful Mujani: Segera Mundur dari KSP untuk Jaga Kehormatan Presiden

Contoh: Jika habis tanggal 14 September, bisa diperpanjang mulai dari tanggal 1 September sampai dengan tanggal 14 September apabila lewat sehari sudah harus buat baru.

Bisa dilakukan di Mall Pelayanan Publik BTC dengan antrean online yang dikeluarkan oleh Pemda Bekasi.

Jika antrean online sudah penuh sementara masa berlaku SIM sebentar lagi habis.

Baca Juga: Balas Kritikan Teddy Gusnaidi ke AHY, Yan Harahap: Orang yang Kuliahnya DO Sok Ngajarin Lulusan Terbaik

Karena SIM sudah dan bisa dimana saja, apabila Anda tidak bisa melakukan proses perpanjangan di Kota Bekasi, Anda bisa melakukan di tempat lain atau bisa daftar melalui SIM Korlantas Polri dengan search di Google Korlantas polri nanti di sana ada tata cara proses perpanjangan.

Apabila dapat antrean lewat dari tanggal masa habis silahkan Anda langsung mencari alternatif lain melalui sim keliling di mana saja atau web korlantas. Tanggal merah atau libur nasional dan akhir bulan tidak beroperasi.

Informasi terakhir yang perlu diketahui, seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 60/2016, biaya perpanjang SIM A Rp80.000, sementara SIM C Rp75.000. Namun, ada tambahan tes kesehatan sebesar Rp25.000 dan asuransi Rp30.000. Jadi totalnya Rp135.000 untuk SIM A dan Rp130.000 untuk SIM C.***

Editor: Puji Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler