PR BEKASI – Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah resmi ditetapkan jatuh pada Selasa, 13 April 2021 dan ibadah salat tarawih pun telah dilaksanakan oleh masyarakat Bekasi.
Masjid di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat diperbolehkan menggelar salat tarawih dan witir berjamaah dengan wajib mengatur jarak antarjemaah.
Salah satu masjid yang menggelar salat tarawih berjamaah adalah Masjid Al-Falah di Desa Karangsatria, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Di masjid tersebut, jemaah yang diperbolehkan hadir hanya laki-laki dengan tujuan untuk mencegah kerumunan yang biasa terjadi di hari pertama pelaksanaan salat tarawih.
"Tidak tertutup kemungkinan, ibu-ibu pun bisa kembali di masjid jika saf baris bapak-bapak menjadi lebih maju ke depan," ucap Solihin, ketua panitia penyelenggaraan ibadah ramadhan di Masjid Al-Falah dalam sambutannya.
Dalam pantauan tim Pikiranrakyat-Bekasi.com, jemaah mengisi penuh area masjid namun dengan menerapkan protokol kesehatan ketat seperti jaga jarak dan memakai masker.
Beberapa laporan di masjid lainnya di Kabupaten Bekasi, juga melakukan hal yang sama.
Baca Juga: PBNU Tetapkan 1 Ramadhan 1442 H Jatuh pada Selasa, 13 April 2021
Hal ini tidak terlepas dari permintaan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi untuk mencegah penularan Covid-19 di kalangan jemaah masjid.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan di Cikarang, Senin, 12 April 2021.
Dirinya mengatakan seluruh masjid di wilayah Kabupaten Bekasi boleh melaksanakan berbagai ibadah seperti salat berjamaah, tarawih, dan witir.
Akan tetapi, selama Ramadhan pengelola masjid wajib disertai penerapan protokol kesehatan Covid-19 ketat, salah satunya mengatur jarak jamaah.
Baca Juga: Warganet Kecam Pernikahan Pasangan Sesama Jenis di Thailand, Mempelai Mengaku Kebingungan
"Jarak saf antarjemaah wajib diatur, minimal satu hingga dua meter," katanya, diberitakan Pikiran Rakyat Bekasi sebelumnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Kapolres Metro Bekasi tersebut mengatakan Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi telah melakukan pengecekkan ke setiap masjid untuk memastikan pengaturan jarak tersebut.
"Dalam setiap pengecekkan itu kami juga sekaligus memasang stiker jarak antara jemaah saat salat," katanya.
Satgas Covid-19 mengimbau umat Muslim yang melaksanakan ibadah salat tarawih berjamaah di masjid tidak memaksakan diri memenuhi kapasitas masjid.
Baca Juga: Selama Ramadhan 2021, Masjid Istiqlal Tak Selenggarakan Buka dan Sahur Bersama tapi Bolehkan Tarawih
Ditegaskannya bahwa bagi jemaah yang tidak mendapat tempat sesuai ketentuan jarak saf agar melaksanakan ibadah shalat tarawih di rumah masing-masing untuk menghindari membludaknya jamaah.
"Jangan dipaksakan, kalau memang tidak muat harus legowo. Shalat tarawih itu kan bisa dilakukan di rumah," ucap Hendra Gunawan.
"Begitu juga salat Jumat, apabila tidak memadai tidak harus di masjid, bisa salat dzuhur di rumah. Tentu ini dalam kondisi kedaruratan, sehingga keselamatan masyarakat lebih utama," sambungnya.
Selain mewajibkan mengatur jarak shaf antara jamaah, pihaknya juga membatasi kapasitas pelaksanaan ibadah berjamaah di masjid hingga 50 persen dari total kapasitas.
Pihaknya juga mengimbau pada seluruh masjid untuk melaksanakan salat tarawih berjamaah tidak lebih lebih dari 45 menit untuk menghindari kerumunan.
“Salat tarawih tidak boleh lebih dari 45 menit atau maksimal satu jam. JEmaah salat sudah dipastikan dalam kondisi sehat sebelum memasuki masjid," kata Hendra Gunawan.***