Begini Aturan Salat Tarawih di Kabupaten Bekasi, Polisi: Jangan Dipaksakan, Kan Bisa di Rumah

- 12 April 2021, 17:59 WIB
Kapolres Metro Bekasi, Hendra Gunawan meminta kepada masyarakat untuk legawa ketika masjid tak mampu menampung jemaah tarawih.
Kapolres Metro Bekasi, Hendra Gunawan meminta kepada masyarakat untuk legawa ketika masjid tak mampu menampung jemaah tarawih. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

PR BEKASI - Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengumumkan aturan pelaksanaan ibadah Tarawih selama bulan Ramadhan di Kabupaten Bekasi.

Jika memang kapasitas masjid yang sudah diberi jarak nantinya tidak dapat memuat seluruh jemaah, Hendra Gunawan meminta masyarakat untuk melaksanakan salat tarawih di rumah.

"Jangan dipaksakan, kalau memang tidak muat harus legawa. Salat tarawih itu kan bisa dilakukan di rumah," ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari ANTARA, Senin, 12 April 2021.

Baca Juga: Pendiri Demokrat Merasa 'Dirampok' hingga Gugat SBY, Marzuki Alie: Kalau Ini Disebut Begal, Siapa yang Benar? 

Namun, Hendra Gunawan mengatakan ibadah salat berjamaah, tarawih dan witir, hingga ibadah lain di masjid selama Ramadhan diperbolehkan selama (wajib) disertai penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.

Salah satu hal yang wajib dilaksanakan saat salat tarawih nanti adalah mengatur jarak antarjemaah.

"Jarak shaf antara jamaah wajib diatur, minimal satu hingga dua meter," kata Hendra Gunawan.

Hendra Gunawan menyampaikan bahwa Satgas COVID-19 Kabupaten Bekasi telah melakukan pengecekan ke setiap masjid untuk memastikan pengaturan jarak tersebut.

Baca Juga: Menko Airlangga Berencana Gratiskan Ongkir saat Harbolnas Ramadhan 2021 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x