Panduan Ibadah Ramadhan Termasuk Tarawih dan Salat Idul Fitri Berjamaah Tidak Berlaku di Zona Oranye dan Merah

- 10 April 2021, 11:13 WIB
Menag Gus Yaqut menyebut panduan ibadah Ramadhan termasuk salat tarawih dan salat idul fitri tidak berlaku untuk zona oranye dan merah.
Menag Gus Yaqut menyebut panduan ibadah Ramadhan termasuk salat tarawih dan salat idul fitri tidak berlaku untuk zona oranye dan merah. /ANTARA/H0-Humas Kemenag/

PR BEKASI – Sebelumnya Kementerian Agama telah mengizinkan pelaksanaan salat tarawih dan Idul Fitri 144 Hijriyah secara berjamaah dengan beberapa ketentuan.

Namun kini Kementerian Agama menyatakan panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri yang sebelumnya telah dirilis tak berlaku untuk wilayah yang dikategorikan sebagai zona oranye dan merah penularan Covid-19.

Panduan ibadah itu memuat diizinkannya kegiatan buka puasa bersama, termasuk salat berjemaah (salat fardu, tarawih, dan witir), tadarus Al Quran, serta iktikaf, dengan jumlah kehadiran maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.

Baca Juga: Simak Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 2021 Kota Bekasi di Masa Pandemi Covid-19

Hal ini diungkap oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, dalam keterangan tertulis pada Jumat, 9 April 2021.

"Menteri Agama sudah menerbitkan edaran panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H. Namun, edaran itu tidak berlaku untuk daerah yang masuk zona merah dan oranye berdasarkan ketetapan Satgas Covid setempat," kata Amin seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Jumat,10 April 2021.

Sementara kriteria zona diklasifikasikan dalam, hijau (tidak terdampak), kuning (risiko rendah), oranye (risiko sedang), dan merah (risiko tinggi), sesuai dengan ketetapan Satgas Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran, Polres Metro Bekasi Siapkan 10 Titik Pos Pengamanan di Jalan Utama hingga Jalan Tikus

"Edaran panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri bisa diberlakukan pada wilayah yang masuk zona hijau dan kuning," kata dia.

Kamaruddin mengatakan surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x