PR BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran nomor: 451/2922-SETDA.Kessos tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1442 H di masa pandemi Covid-19.
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah sejalan dengan syari'at Islam dan mengikuti protokol kesehatan.
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi ditujukan kepada Para Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi, Para Tokoh Masyarakat dan Pemuka Agama Islam di Kota Bekasi, dan Para Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se- Kota Bekasi berisikan tentang panduan pelaksanaan ibadah ditengah pandemi Covid-19 antara lain:
1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau alasan syari lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadhan sesuai hukum syari'ah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.
2. Sahur dan buka puasa bersama dianjurkan dilakukan di rumah masing- masing bersama keluarga inti tidak perlu sahur on the road atau ifthar Jama'i (buka puasa bersama).
3. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
Baca Juga: Pengakuan Sofyan Tsauri yang Memilih Insaf dari Kelompok Teroris, Sadar Ketika di Penjara
4. Pengurus Masjid/Mushalla dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain: