Simak Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 2021 Kota Bekasi di Masa Pandemi Covid-19

- 10 April 2021, 11:08 WIB
lustrasi salat. Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1442 H di masa pandemi Covid-19.
lustrasi salat. Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1442 H di masa pandemi Covid-19. /Pixabay/rudolf_langer

a. Salat fardhu lima waktu, sholat tarawih dan witir, Tadarus Al Qur'an, dan I'tikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas Masjid/Mushalla dengan menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman minimal 60 sentimeter antar jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena masing-masing.

b. Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadhan dan kuliah shubuh paling lama dengan durasi waktu 15 Menit.

c. Peringatan Nuzulul Quran di Masjid/Mushalla dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapanitas ruangan dengan penenapan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Media Asing Soroti Bencana di NTT, Sebut Indonesia Kurang dalam Kesiapsiagaan Hadapi Siklon Tropis 

5. Pengurus dan Pengelola Masjid/Mushalla sebagnimana angka 4 wajib menunjuk petugas untuk menastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamuah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk Masjid/Mushalla, menggunakan masker, menjaga jaruk aman, dan setiap jamaah membawa sajadah atau ukena masing-masing.

6. Peringatan Nuzulul qur'an yang diadakan didalam maupum diluar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 % dari kapasitas tempat atau lapangan.

7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa Ormas Islam lainnya.

Baca Juga: Selain Merusak dan Menembak, KKB Juga Bakar Sekolah dan dan Hilangkan Nyawa Seorang Guru

8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadhan, segenap umat islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah islamiyah, ukhuuwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Dakta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x