PR BEKASI - Tak lama lagi umat Muslim di Dunia akan segera kembali berjumpa dengan bulan Ramadhan 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Masih berada di tengah Pandemi Covid-19, Ramadhan tahun ini tentu masih terdapat berbagai ketentuan yang telah diatur guna mencegah penyebaran dari virus Corona ini.
Guna mencegah terjadinya peningkatan angka kasus Covid-19 di Indonesia dan di saat bersamaan bisa menjalankan ibadah Ramadhan dengan baik, Menteri Agama (Menag) baru saja merilis Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2021.
Terdiri dari 11 poin utama, rilis Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi tersebut ditandatangani langsung oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, pada Senin 5 April 2021.
Baca Juga: Informasi Jadwal Pemadaman Listrik Sementara di Bekasi Hari Ini, Berikut Wilayah yang Terdampak
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Akan Tetap Dilakukan di Bulan Ramadhan, Simak Syarat dan Ketentuannya
Surat Edaran (SE) dari Menag tersebut, ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Juga ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag (Kankemenag) Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Musala.