PR BEKASI - Kementerian Agama RI (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.
SE yang dikeluarkan Kemenag mengatur antara tentang diizinkannya kegiatan buka puasa bersama, salat berjamaah lima waktu, tarawih, dan witir, tadarus Al-Qur'an, serta iktikaf, dengan jumlah kehadiran maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau mushola.
Selain itu Surat Edaran juga mengatur bahwa kegiatan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak antar jamaah minimal 1 meter, dan membawa sajadah atau mukena masing-masing.
Baca Juga: Kian Mengkhawatirkan, Praktisi Ungkap Penyebab Pernikahan Dini dan Putus Sekolah di Masa Pandemi
Namun, Kemenag mengingatkan bahwa ketentuan dalam surat edaran tersebut tidak berlaku untuk daerah yang masuk zona merah dan oranye.
Di sisi lain Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, pada Jumat, 9 April 2021 menegaskan bahwa SE tersebut tidak berlaku untuk zona merah dan oranye berdasarkan ketetapan Satgas Covid setempat.
Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 telah menetapkan beberapa kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran virus.
Baca Juga: Kemenkop UKM Ajak Pelaku UMKM Kreatif Pilih Kemasan Produk Berkualitas
Ada empat kriteria wilayah, yaitu zona hijau (tidak terdampak), zona kuning (risiko rendah), zona orange (risiko sedang), dan zona merah (risiko tinggi).