Kemenag Beberkan 12 Poin Panduan Ibadah Ramadhan 2021 untuk Zona Kuning dan Hijau

- 9 April 2021, 15:10 WIB
Umat muslim melaksanakan salat Jumat yang digelar perdana saat pandemi Covid-19 di Masjid Raya Bandung, Jumat, 12 Juni 2020. /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Umat muslim melaksanakan salat Jumat yang digelar perdana saat pandemi Covid-19 di Masjid Raya Bandung, Jumat, 12 Juni 2020. /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi /

Baca Juga: Dituduh Manfaatkan Ibu Mertua Hotma Sitompul, Hotman Paris: Kalau Dia Benar Cinta, Kenapa Bangun Tembok?

5. Pengurus dan pengelola masjid atau mushola wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jemaah, seperti melakukan disenfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid atau mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

6. Kegiatan ibadah Ramadhan di masjid atau musala, seperti salat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, iktikaf dan Peringatan Nuzulul Quran tidak boleh di laksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang) penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.

7. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, di daerah yang masuk kategori risiko rendah (zona kuning) dan aman dari penyebaran Covid-19 (zona hijau), wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat/lapangan.

Baca Juga: Wagub Riza Patria Larang ASN di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta Dilarang Mudik Lebaran, Berikut Alasannya

8. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.

9. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

10. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadhan segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah bashariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

Baca Juga: Puji KPK Terbitkan SP3 Hentikan Kasus BLBI Sjamsul Nursalim, Otti Hasibuan: Mereka Telah Tegakkan Keadilan

11. Para mubaligh atau penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-Sunnah.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: NU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x