Menag Terbitkan Panduan Penyelenggaraan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi, Ini Ketentuannya

- 1 Desember 2020, 14:44 WIB
Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi.
Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi. /Instagram/ @fachrulrazi_official

PR BEKASI – Kementerian Agama telah menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19.

Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 23 Tahun 2020. SE ini ditandatangani Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi tanggal 30 November 2020.

Menag menjelaskan, pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah.

Baca Juga: Minta Polisi Gercep Tangkap Oknum Pengubah Lafaz Azan, Habib Husin: Telah Nistakan Agama Islam

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Sekretariat Kabinet, pada Selasa, 1 Desember 2020, berikut ketentuan SE Menag tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19:

1. Ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.

2. Ibadah dan perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjemaah/kolektif di rumah ibadah, juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah.

Baca Juga: Wajarkan Politik Identitas di Pilwalkot Medan, Refly Harun Singgung Anies Baswedan

3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas rumah ibadah.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Sekretariat Kabinet RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x