PR BEKASI - Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie memberikan tanggapan terkait langkah Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mendaftarkan Partai Demokrat sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Marzuki Alie merasa heran, bagaimana mungkin merek Partai Demokrat didaftarkan ke Dirjen HAKI untuk dijadikan milik pribadi.
"Bagaimana mungkin merek Partai Demokrat didaftarkan ke Dirjen HAKI untuk dijadikan milik pribadi," kata Marzuki Alie, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @marzukialie_MA, Senin, 12 April 2021.
Marzuki Alie lantas menjelaskan bahwa Partai Demokrat sudah didaftarkan pada 2007 silam, saat dirinya masih menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat.
"Merek Partai Demokrat sudah didaftar saat saya masih Sekjen, tahun 2007. Pemiliknya Badan Hukum Partai Demokrat," kata Marzuki Alie.
Marzuki Alie mengatakan, jika Partai Demokrat didaftarkan menjadi milik pribadi, artinya Partai Demokrat menjadi korporasi dan bukan partai.
"Apabila properti partai mau dijadikan milik pribadi silakan saja, artinya Partai Demokrat menjadi korporasi, bukan partai sebagai pilarnya demokrasi. Koreksi dianggap salah, bagi yang dungu silakan saja," tutur Marzuki Alie.
Merk Partai Demokrat sdh didaftar saat sy masih sekjen, th 2007. Pemiliknya Badan Hukum PD. Apabila properti partai mau dijadikan milik pribadi silahkan saja, artinya PD mjd korporasi, bukan partai sbg pilarnya demokrasi. Koreksi dianggap salah, bagi yg dungu silahkan saja— Marzuki Alie Dr.H. (@marzukialie_MA) April 12, 2021