PR BEKASI - Koordinator Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat, Mehbob mengatakan bahwa DPP Partai Demokrat menyambut baik keputusan Marzuki Alie Cs yang mencabut gugatan terkait dengan pemecatan mereka sebagai anggota partai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Mehbob menilai, keputusan Marzuki Alie Cs sudah tepat, karena gugatan terkait pemecatan merupakan masalah internal partai yang seharusnya diselesaikan melalui Mahkamah Partai.
Meski demikian, Mehbob belum mengetahui apakah para penggugat, yakni Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib, akan melayangkan aduan ke Mahkamah Partai Demokrat terkait dengan pemecatan mereka sebagai anggota pada Februari 2021 lalu.
"Apakah dia (penggugat) akan menempuh jalur yang diatur oleh UU Partai Politik, yaitu mereka akan mengadukan ke Mahkamah Partai? Itu kami tidak tahu," kata Mehbob di PN Jakarta Pusat, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Rabu, 24 Maret 2021.
Mehbob mengatakan, sejauh ini Mahmakah Partai Demokrat belum menerima gugatan dari Marzuki Alie Cs terkait dengan pemecatan mereka sebagai kader Partai Demokrat.
Mehbob menduga, pencabutan gugatan oleh Tim Kuasa Hukum Marzuki Alie Cs karena kemungkinan mereka sadar bahwa kedudukan hukumnya lemah.