"Analisis kami mungkin dia (penggugat) tidak yakin dengan gugatannya, tentang legal standing-nya (kedudukan hukum). Apalagi kalau mengacu pada UU Partai Politik Nomor 2 Tahun 2008 yang diperbarui dengan UU Nomor 2/2011," kata Mehbob.
Diketahui, dalam Pasal 32 UU Partai Politik disebutkan bahwa sengketa atau perselisihan internal diadili terlebih dahulu oleh Mahkamah Partai.
Sebelumnya, Anggota Tim Kuasa Hukum penggugat, Slamet Hasan mengumumkan kepada publik bahwa kliennya, yakni Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib telah mengajukan pencabutan gugatan terhadap tiga pengurus DPP Partai Demokrat.
Mereka adalah Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.
"Mandat dari enam prinsipal (para penggugat) memohon pencabutan gugatan," kata Slamet Hasan ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 23 Maret 2021.
Slamet Hasan menjelaskan, pencabutan gugatan dilakukan karena Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib ingin fokus mengurus pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Slamet Hasan menuturkan, kliennya menilai surat keputusan (SK) pemecatan yang dikeluarkan DPP Partai Demokrat tidak lagi relevan, karena status mereka telah dipulihkan kembali oleh KLB di Deli Serdang, Sumatra Utara, pada 5 Maret 2021 lalu.
Terkait permohonan pencabutan itu, Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Rosmina, menyambut baik keputusan Marzuki Alie cs.