Marzuki Alie Cs Cabut Gugatan Terhadap Kubu AHY, Mehbob: Mungkin Dia Tidak Yakin dengan Gugatannya

- 24 Maret 2021, 05:37 WIB
Koordinator Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat, Mehbob saat memberi keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 23 Maret 2021.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat, Mehbob saat memberi keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 23 Maret 2021. /Genta Tenri Mawangi/ANTARA

"Kami senang sekali kalau ini sudah bisa diselesaikan di luar pengadilan. Ini suatu kemajuan, tidak pakai pengadilan," kata Rosmina.

Baca Juga: Sidang Offline HRS Dikabulkan, Ferdinand Hutahaean: Pengadilan Negara Kalah Terhadap Keinginan Terdakwa

Meski demikian, Majelis Hakim tetap meminta kuasa hukum dari pihak penggugat dan tergugat tetap melengkapi beberapa dokumen demi memverifikasi identitas dan kedudukan para penggugat dan tergugat.

Salah satu dokumen yang diminta Ketua Majelis Hakim adalah KTP asli para penggugat dan tergugat yang belum dapat ditunjukkan oleh kuasa hukum.

Tak hanya itu, Rosmina juga meminta pengacara para penggugat membawa surat kuasa asli saat sidang penetapan pencabutan gugatan berikutnya.***

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah