"Kami senang sekali kalau ini sudah bisa diselesaikan di luar pengadilan. Ini suatu kemajuan, tidak pakai pengadilan," kata Rosmina.
Meski demikian, Majelis Hakim tetap meminta kuasa hukum dari pihak penggugat dan tergugat tetap melengkapi beberapa dokumen demi memverifikasi identitas dan kedudukan para penggugat dan tergugat.
Salah satu dokumen yang diminta Ketua Majelis Hakim adalah KTP asli para penggugat dan tergugat yang belum dapat ditunjukkan oleh kuasa hukum.
Tak hanya itu, Rosmina juga meminta pengacara para penggugat membawa surat kuasa asli saat sidang penetapan pencabutan gugatan berikutnya.***