Marzuki Alie Cs Cabut Gugatan Terhadap Kubu AHY, Mehbob: Mungkin Dia Tidak Yakin dengan Gugatannya

- 24 Maret 2021, 05:37 WIB
Koordinator Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat, Mehbob saat memberi keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 23 Maret 2021.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat, Mehbob saat memberi keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 23 Maret 2021. /Genta Tenri Mawangi/ANTARA

PR BEKASI - Koordinator Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat, Mehbob mengatakan bahwa DPP Partai Demokrat menyambut baik keputusan Marzuki Alie Cs yang mencabut gugatan terkait dengan pemecatan mereka sebagai anggota partai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Mehbob menilai, keputusan Marzuki Alie Cs sudah tepat, karena gugatan terkait pemecatan merupakan masalah internal partai yang seharusnya diselesaikan melalui Mahkamah Partai.

Meski demikian, Mehbob belum mengetahui apakah para penggugat, yakni Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib, akan melayangkan aduan ke Mahkamah Partai Demokrat terkait dengan pemecatan mereka sebagai anggota pada Februari 2021 lalu.

Baca Juga: Ibu-ibu Simpatisan HRS Histeris Saat Ditertibkan Polisi, Dewi Tanjung: Mereka Ini yang Permalukan Umat Islam

Baca Juga: Imbau Masyarakat Percayakan Kasus HRS pada Hakim, Jimly Asshiddiqie: Kita yang di Luar Tak Usah Ikut Campur

Baca Juga: Soroti Persidangan HRS, Rizal Ramli: Ini Pengadilan Politik, Tapi Zaman Soeharto Saja Jauh Lebih Beradab

"Apakah dia (penggugat) akan menempuh jalur yang diatur oleh UU Partai Politik, yaitu mereka akan mengadukan ke Mahkamah Partai? Itu kami tidak tahu," kata Mehbob di PN Jakarta Pusat, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Rabu, 24 Maret 2021.

Mehbob mengatakan, sejauh ini Mahmakah Partai Demokrat belum menerima gugatan dari Marzuki Alie Cs terkait dengan pemecatan mereka sebagai kader Partai Demokrat.

Mehbob menduga, pencabutan gugatan oleh Tim Kuasa Hukum Marzuki Alie Cs karena kemungkinan mereka sadar bahwa kedudukan hukumnya lemah.

"Analisis kami mungkin dia (penggugat) tidak yakin dengan gugatannya, tentang legal standing-nya (kedudukan hukum). Apalagi kalau mengacu pada UU Partai Politik Nomor 2 Tahun 2008 yang diperbarui dengan UU Nomor 2/2011," kata Mehbob.

Baca Juga: Marzuki Alie Cs Cabut Gugatan Terhadap Kubu AHY, Kuasa Hukum: Mereka Ingin Fokus Urus Pengesahan Hasil KLB

Diketahui, dalam Pasal 32 UU Partai Politik disebutkan bahwa sengketa atau perselisihan internal diadili terlebih dahulu oleh Mahkamah Partai.

Sebelumnya, Anggota Tim Kuasa Hukum penggugat, Slamet Hasan mengumumkan kepada publik bahwa kliennya, yakni Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib telah mengajukan pencabutan gugatan terhadap tiga pengurus DPP Partai Demokrat.

Mereka adalah Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.

"Mandat dari enam prinsipal (para penggugat) memohon pencabutan gugatan," kata Slamet Hasan ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 23 Maret 2021.

Baca Juga: Yakin Kubu KLB Gagal Serahkan Dokumen Lengkap ke Kemenkumham, Herzaky: yang Mereka Lakukan Tak Sesuai AD ART

Slamet Hasan menjelaskan, pencabutan gugatan dilakukan karena Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib ingin fokus mengurus pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Slamet Hasan menuturkan, kliennya menilai surat keputusan (SK) pemecatan yang dikeluarkan DPP Partai Demokrat tidak lagi relevan, karena status mereka telah dipulihkan kembali oleh KLB di Deli Serdang, Sumatra Utara, pada 5 Maret 2021 lalu.

Terkait permohonan pencabutan itu, Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Rosmina, menyambut baik keputusan Marzuki Alie cs.

"Kami senang sekali kalau ini sudah bisa diselesaikan di luar pengadilan. Ini suatu kemajuan, tidak pakai pengadilan," kata Rosmina.

Baca Juga: Sidang Offline HRS Dikabulkan, Ferdinand Hutahaean: Pengadilan Negara Kalah Terhadap Keinginan Terdakwa

Meski demikian, Majelis Hakim tetap meminta kuasa hukum dari pihak penggugat dan tergugat tetap melengkapi beberapa dokumen demi memverifikasi identitas dan kedudukan para penggugat dan tergugat.

Salah satu dokumen yang diminta Ketua Majelis Hakim adalah KTP asli para penggugat dan tergugat yang belum dapat ditunjukkan oleh kuasa hukum.

Tak hanya itu, Rosmina juga meminta pengacara para penggugat membawa surat kuasa asli saat sidang penetapan pencabutan gugatan berikutnya.***

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah