Pendiri Demokrat Merasa 'Dirampok' hingga Gugat SBY, Marzuki Alie: Kalau Ini Disebut Begal, Siapa yang Benar?

- 12 April 2021, 17:22 WIB
Mantan Ketua DPR RI, Marzuki Ali sebut pendiri Partai Demokrat nomor 11 terpaksa kembali ke Indonesia hanya untuk menggugat SBY karena merasa telah dirampok.
Mantan Ketua DPR RI, Marzuki Ali sebut pendiri Partai Demokrat nomor 11 terpaksa kembali ke Indonesia hanya untuk menggugat SBY karena merasa telah dirampok. /Tangkapan layar YouTube.com/Bang MA Official/

Marzuki Alie lantas menyebut bahwa pendiri Partai Demokrat nomor 11 terpaksa harus kembali ke Indonesia, hanya untuk menggugat SBY karena apa yang dicita-citakan dulu telah dirampok.

"Ki Ageng Noto atau Wisnu Herryanto Krestowo adalah penggagas Partai Demokrat, dalam akte pendirian adalah pendiri nomor 11, terpaksa harus kembali ke tanah air, hanya karena untuk menggugat, karena apa yang dicita citakan telah dirampok. Kalau ini pun disebut begal, siapa yang benar?," tutur Marzuki Alie.

Sebelumnya, Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika Partai Demokrat versi KLB, Saiful Huda Ems menegaskan bahwa Partai Demokrat bukan nama merek dan bukan dimiliki oleh satu pribadi tertentu.

Baca Juga: Disebut Pedangdut Suara Terjelek oleh Lesty Kejora, Siti Badriah: Gak Apa-apa, Tapi Rezeki Aku mah Bagus

"Partai Demokrat itu salah satu organisasi yang didirikan oleh sekelompok warga negara secara sukarela untuk memperjuangkan dan membela kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara," kata Saiful Huda Ems, Jumat, 9 April 2021.

Oleh karena itu, Saiful Huda Ems menilai, tidak tepat jika Partai Demokrat didaftarkan sebagai nama merek, karena merek hanya dapat diberikan kepada barang dan jasa.

"Partai Demokrat itu bukan perusahaan bisnis yang menjual barang dan jasa, hingga sangat lucu apabila tiba-tiba Pak SBY mendaftarkan merek dan lukisan (logo) Partai Demokrat ke Dirjen Kekayaan Intelektual," kata Saiful Huda Ems.

Baca Juga: Kritik Kristia Budhyarto, Arief Munandar: Meski Komisaris, Tapi Karakter Dasar Dia Sebagai Buzzer Gak Hilang

Oleh karena itu, Partai Demokrat versi KLB akan mengirim surat bantahan ke Dirjen KI Kemenkumham, sebagai bentuk penolakan terhadap aksi SBY, yang dinilai telah melanggar ketentuan perundang-undangan.

"Apa yang dilakukan oleh SBY tidak hanya menyalahi undang-undang, namun juga merupakan suatu kebohongan besar yang telah dilakukan oleh SBY," ucapnya.

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah