Begini Aturan Salat Tarawih di Kabupaten Bekasi, Polisi: Jangan Dipaksakan, Kan Bisa di Rumah

- 12 April 2021, 17:59 WIB
Kapolres Metro Bekasi, Hendra Gunawan meminta kepada masyarakat untuk legawa ketika masjid tak mampu menampung jemaah tarawih.
Kapolres Metro Bekasi, Hendra Gunawan meminta kepada masyarakat untuk legawa ketika masjid tak mampu menampung jemaah tarawih. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

"Dalam setiap pengecekkan itu kami juga sekaligus memasang stiker jarak antarjemaah saat salat," katanya.

Dirinya juga mengimbau kepada umat Muslim yang melaksanakan ibadah salat tarawih berjamaah di masjid agar tidak memaksakan diri untuk memenuhi kapasitas masjid.

Bagi jemaah yang tidak mendapat tempat, sambung Hendra, sesuai ketentuan jarak saf agar melaksanakan ibadah salat tarawih di rumah masing-masing untuk menghindari membludaknya jemaah.

Selain mewajibkan mengatur jarak saf antarjemaah, pihaknya juga membatasi kapasitas pelaksanaan ibadah berjamaah di masjid hingga 50 persen dari total kapasitas.

Baca Juga: Dianjurkan Mandi Keramas Sebelum Mulai Puasa Ramadhan Besok, Berikut Doa dan Tata Cara Mandi Wajib 

Ia juga meminta segenap pengurus masjid untuk lebih ketat lagi dalam pengawasan penerapan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, serta melakukan pengecekan suhu tubuh.

Satgas sudah menunjuk serta membentuk tim gabungan yang terdiri atas pengurus masjid, penyuluh agama, dai kamtibmas hingga satgas untuk mengawasi protokol kesehatan di tempat ibadah.

Masyarakat juga diminta memiliki perhatian lebih dalam menaati protokol kesehatan saat beribadah.

"Tim gabungan tadi bersama pengurus masjid wajib menyampaikan imbauan protokol kesehatan 5M sebelum pelaksanaan ibadah salat berjamaah, juga salat tarawih," tuturnya.

"Salat tarawih tidak boleh lebih dari 45 menit atau maksimal satu jam. Jamaah salat sudah dipastikan dalam kondisi sehat sebelum memasuki masjid," tutup Hendra Gunawan.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x