Gandeng Ulama, Polres Bekasi Kota Musnahkan Ribuan Miras dan Narkotika

17 April 2021, 08:21 WIB
Ilustrasi pemusnahan miras. Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan pihaknya gandeng Ulama untuk memusnahkan ribuan miras dan narkotika. //ANTARA/Adiwinata Solihin

PR BEKASI - Ribuan botol miras dan narkotika dimusnahkan Polres Metro Bekasi Kota.

Pemusnahan dilakukan bersama tiga pilar serta tokoh ulama yang di gelar di depan Mapolres Metro Bekasi Kota pada Jumat 16 April 2021.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi kepada media.

Baca Juga: [Hoaks atau Fakta] Indomie Dikabarkan Beri Hadiah Ribuan Smartwatch, Cek Faktanya

"Upaya kita adalah penyitaan minuman keras, pemusnahan barang bukti narkoba serta obat terlarang, Untuk pagi ini kita undang unsur forkopimda, kejaksaan pengadilan dan para ulama mewakili masyarakat," ujar Aloysius Suprijadi.

Tercatat sebanyak 12.800 botol miras, 3.935 butir, Shabu 182,34 gram, tembakau Gorilla 48,38 gram dan Obat berbahaya G 4.519 gram diamankan petugas polisi hasil pengungkapan selama kurun waktu Januari hingga April 2021.

"Kalau dibandingkan tahun lalu, pemusnahan kali ini ada peningkatan sekitar 25 persen, tahun lalu sekitar 10 ribuan dan sekarang lebih dari 12 ribu botol miras dari berbagai jenis," katanya menambahkan sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Dakta Sabtu 17 April 2021.

Baca Juga: Prediksi Dampak Badai Surigae Hari Ini dan Besok, BMKG Minta Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrem

Pada suasana Ramadhan, peredaran miras di Kota Bekasi mendapat perhatian serius.

Berbagai operasi dilakukan oleh jajaran Polres Metro Bekasi Kota, terutama miras dan narkoba.

"Ini berbahaya bagi masyarakat karena mempengaruhi sekali dalam tingkah laku sehari-hari, seperti perilaku menyimpang akibat konsumsi miras dan obat terlarang," katanya.

Baca Juga: 53 Persen Tidak Puas Kinerja Anies Baswedan, Hasil Survei JRC Jadi Peringatan Soal Panggung Politik Mendatang

Baca Juga: Jeff Smith Ditangkap Bersama Rekannya, Polisi: Hasil Tes Urine Positif Mengonsumsi Narkoba Jenis Ganja

Selain menyita ribuan botol miras dari berbagai merk dan jenis, serta obat terlarang, polisi juga mengamankan setidaknya 152 orang tersangka pada kasus itu.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal diantaranya pasal 6 undang-undang nomer 35 tahun 2009 tentang kesehatan, serta pasal 111,112,114 KUHP undang-undang narkotika.

Dalam kegiatan tersebut, Walikota Bekasi Rahmat Effendi, Dandim 0507/Bekasi Kolonel Arm.Iwan Aprianto, Wakil Ketua MUI Kota Bekasi KH. Sukandar Gazali serta unsur ormas dan tokoh masyarakat lainnya hadir menyaksikan pemusnahan barang bukti tersebut.

Pemusnahan minuman keras dilakukan dengan menggilas menggunakan mesin silinder, sedangkan pemusnahan ganja dengan cara dibakar.

Dinas Pemadam Kebakaran juga dihadirkan untuk membersihkan sisa miras yang telah dihancurkan.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Dakta

Tags

Terkini

Terpopuler