Resmi! Perusahaan Industri di Bekasi Wajib Siapkan Ruang Isolasi Bagi Karyawannya yang Positif Covid-19

29 Juni 2021, 16:37 WIB
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja resmi wajibkan perusahaan industri di Bekasi siapkan ruang isolasi bagi karyawan yang positif Covid-19. /Pixabay

 

PR BEKASI - Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengungkapkan bahwa dirinya sangat serius untuk bisa menangani kasus positif Covid-19 yang kembali naik di Kabupaten Bekasi.

Salah satu ikhtiar dari Bupati Eka ini yakni dengan mengeluarkan kebijakan terbaru terkait Covid-19.

Ia menerbitkan Surat Edaran yang mewajibkan perusahaan industri untuk menyiapkan tempat isolasi terpusat.

Tentunya bagi para pekerja dan anggota keluarganya yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Baca Juga: Pendaftaran Pelatihan Berbasis Kompetensi (BPK) Tahap 4 Bekasi Dibuka, Teknik Elektronika hingga Pariwisata

Surat Edaran No.530/SE-39/Perindustrian itu dikeluarkan menyusul terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

Surat edaran ini berlaku bagi lingkungan perusahaan industri, baik yang berlokasi di dalam maupun di luar kawasan industri.

Bupati Bekasi menegaskan, hingga saat ini perusahaan industri diberikan izin untuk tetap menjalankan usahanya.

Akan tetapi, dengan tetap wajib untuk menerapkan pembatasan kegiatan karyawan.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, RSUD Kabupaten Bekasi Tidak Lagi Terima Pasien Non Covid-19

"Untuk perusahaan industri yang berada di zona merah," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari bekasikab.go.id pada Selasa, 29 Juni 2021.

"Kegiatan operasional perkantoran memberlakukan Work From Home (WFH) sebanyak 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen," sambungnya.

Tidak ketinggalan, bagi zona lainnya diberlakukan WFH 50 persen dan WFO 50 persen.

Ditambah lagi dengan penerapan prokes lebih ketat dan pengaturan waktu kerja bergiliran.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Perusahaan Industri di Kabupaten Bekasi Wajib Siapkan Tempat Isolasi untuk Pekerja

"Selain itu, untuk karyawan yang WFH tidak melakukan perjalanan ke daerah lain," tuturnya.

Dengan kata lain berarti, apabila ada pekerja yang terkonfirmasi positif Covid-19, perusahaan wajib menyediakan fasilitas isolasi terpusat.

Sebut saja seperti di hotel atau wisma bagi pekerja maupun keluarga pekerja yang terpapar.

Hal itu sebelumnya didukung bagi mereka yang tidak memungkinkan melakukan isolasi mandiri di rumah.

Surat yang telah terbit tanggal 28 Juni 2021 itu pun menyebutkan, tenaga kesehatan yang ada di setiap perusahaan, bertanggung jawab melakukan pemantauan.

Ditambah juga pengecekan perkembangan kesehatan pekerja beserta keluarganya yang terpapar Covid-19.

Pada akhirnya, turut juga melaporkan secara berkala kepada Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi dan dinas teknis terkait.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: bekasikab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler