Wajib Bawa STRP, Stasiun Cikarang Sepi Penumpang, Kebanyakan Tidak Tahu

14 Juli 2021, 11:51 WIB
Suasan Stasiun Cikarang sepi sejak PPKM Darurat diterapkan dan penumpang diwajibkan membawa STRP. /Muhamad Bagja/PR Bekasi

PR BEKASI - Hampir dua pekan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Rabu, 14 Juli 2021 Stasiun Cikarang sepi penumpang.

Kondisi tersebut berbanding terbalik sebelum PPKM Darurat diterapkan.

Dari pantauan PikiranRakyat-Bekasi.com terlihat suasana Stasiun Cikarang lengang pengunjung.

Baca Juga: Pria Ngaku Raja Kerajaan Sunda Ngamuk Rusak Motor di Cikarang Timur

Biasanya saat hari sebelum PPKM ramai pengunjung, namun karena baru adanya penerapan PPKM Darurat banyak masyarakat yang memilih untuk tidak beraktivitas keluar rumah, terkecuali ada urusan mendesak.

Seperti yang disampaikan seorang penumpang KRL Yeni (38), Ia sudah terbiasa naik KRL menuju Tambun, namun saat ditemui di lokasi, ia mengurungkan untuk naik KRL.

Pasalnya ia tadi hendak masuk Stasiun saat pengecekan dimintai dokumen Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Baca Juga: Ucapkan Selamat Ulang Tahun Save Kali Cikarang, Vicky Prasetyo Ajak Warga Kabupaten Bekasi Jaga Kali Sekitar

Iya mengurungkan untuk naik KRL dan memilih naik kendaraan umum.

Menurutnya, ia tak punya STRP bekerja sebagai PRT disalah satu perumahan di wilayah Tambun.

Yeni menjelaskan, ia pergi bekerja ke tambun biasanya naik KRL atau menggunakan angkutan umum, namun semenjak akhir bulan ia tidak menggunakan KRL, sehingga pas PPKM Darurat diberlakukan ia tak tahu harus bawa STRP.

Baca Juga: Cegah Angka Penyebaran Covid-19 Naik, Stasiun Cikarang Perketat Prokes

"Saya tak tahu sekarang naik KRL harus ada STRP," ungkap Yeni.

"Naik mobil saja lah, saya kan cuma ART tak punya STRP," sambungnya.

Diketahui, masyarakat yang akan keluar masuk Jakarta di masa PPKM Darurat 2021 kini harus membawa sebuah dokumen khusus.

Baca Juga: Harga Kedelai Melonjak Naik, Sebagian Perajin Tahu Tempe di Cikarang Mogok Produksi

Berdasarkan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masyarakat yang keluar masuk DKI Jakarta kini wajib membawa dokumen bernama Surat Tanda Registrasi Pekerja.

STRP ini jadi syarat wajib masyarakat yang akan beraktivitas di ibukota hingga 20 Juli 2021.

Tak hanya bisa digunakan untuk naik KRL, TransJakarta, dan MRT, STRP juga penting bagi masyarakat yang bekerja sebagai pekerja, ojek online (ojol), dan juga driver taksi (konvensional, ataupun online).***

Editor: Ikbal Tawakal

Tags

Terkini

Terpopuler