Polisi Tangkap IRT yang Gadaikan 4 Mobil Rental di Kota Bekasi

20 Agustus 2021, 08:40 WIB
Polisi menangkap IRT berinisial Wa usia 31 tahun yang menggadaikan 4 mobil rental di kota Bekasi, Jawa Barat. /Muhammad Bagja/PR BEKASI

 

PR BEKASI - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial WA (31) ditangkap Polsek Bekasi Kota.

Pasalnya ia diduga menggelapkan mobil rental hingga empat unit.

Polres Kota Bekasi melalui Polsek Bekasi Kota pelaku ditangkap di Subang, Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Bekasi Kota Komisaris Armayni pada awak media melalui konferensi pers pada Kamis, 19 Agustus 2021 sore hari.

Baca Juga: Sudah Dibuka, Pusat Perbelanjaan SGC Kota Bekasi Masih Sepi Pengunjung

Ia mengatakan, kasus terungkap setelah polisi menyelidiki laporan pemilik rental mobil di Kampung Dua Jalan Patriot RT 04 RW 21 Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat.

WA menyewa kepada Novita Indahyani dengan biaya Rp 320 ribu perhari.

"Pada saat habis waktu sewa mobil rupanya pelaku tidak mengembalikannya, melainkan hanya menghubungi korban untuk memperpanjang masa waktu sewa mobil tersebut, berikut mengirim uang sewa mobil," ucap dia kepada awak media.

Seperti diketahui bahwa tindakan tersebut terus dilakukan WA berunglang kali.

Baca Juga: Aksi Begal di Bekasi Berhasil Digagalkan, Korban Pemilik Warung Pukul Pelaku dengan Galon Kosong

"Kemudian pada tanggal 16 Juni 2021 antara pelaku dan korban mengadakan pertemuan untuk membicarakan masalah sewa mobil tanpa pelaku menghadirkan mobil korban," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari konferensi pers pada Jumat, 20 Agustus 2021.

Tak ada rasa bersalah, rupanya pelaku meminta kepada korban untuk memperpanjang kembali sewa mobil selama 15 hari.

"Dengan jatuh tempo sampai tanggal tanggal 30 Juni 2021 dan hal tersebut disepakati oleh korban dan dibuatkan surat perjanjian sewa kendaraan sesuai jatuh tempo," katanya menambahkan.

Sampai jatuh tempo yang diberikan, pelaku urung mengembalikan mobil korban dan juga tidak membayar uang sewa.

Baca Juga: Informasi Pemeliharaan Listrik di Bekasi Hari Ini, Kamis, 19 Agustus 2021: Mati Lampu 5 Jam

"Serta pelaku tidak diketahui keberadaanya, selanjutnya kejadian tersebut pada hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021 kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Bekasi Kota," katanya.

Tim Reskrim Polsek Bekasi Kota langsung melakukan proses penangkapan terhadap pelaku WA di daerah Subang, Jawa Barat.

Akhirnya pelaku mengakui perbuatannya dan ia mengakui bahwa terdapat mobil lainnya, selain mobil korban.

Pelaku mengakui Mobil-mobil tersebut digadaikan Rp20-30 juta per unit.

Selanjutnya anggota Reskrim langsung melakukan pencarian mobil yang telah digelapkan olen pelaku ditempat yang ditunjukan oleh pelaku.***

Editor: Rinrin Rindawati

Tags

Terkini

Terpopuler