Tolak Wacana Pembubaran MUI Terkait Penangkapan Teroris, Mahfud MD: Itu Semua Provokasi Khayalan

20 November 2021, 13:48 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan ketidaksetujuannya terhadap wacana pembubaran setelah penangkapan tiga orang terkait aktivitas lembaga pendanaan milik kelompok teroris. /Instagram/@mohmahfudmd

PR BEKASI – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD turut berkomentar terkait wacana pembubaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang santer dibicarakan akhir-akhir ini.

Seperti diketahui, Tim Densus 88 Anti Teror telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang terkait aktivitas lembaga pendanaan milik kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).

Dari tiga orang yang ditangkap tersebut, seorang diantaranya merupakan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat.

Baca Juga: Ikatan Cinta 20 November 2021: Rendy Teringat Jessica saat Bersama Katrin, Belum Bisa Move On?

Setelah aksi penangkapan tersebut, diketahui banyak warganet yang menyerukan pembubaran MUI karena dianggap telah terkontaminasi oleh kelompok teroris.

Namun, Menko Polhukam mengatakan dirinya tidak setuju dengan wacana pembubaran MUI tersebut dan meminta masyarakat jangan memikirkan hal tersebut hanya karena satu oknum MUI.

“Terkait dengan penangkapan tiga terduga teroris yang melibatkan oknum MUI, mari jangan berpikir bahwa MUI perlu dibubarkan," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan akun Twitter @mohmahfudmd, Sabtu, 20 November 2021.

Baca Juga: Hak Asuh Anak Vanessa Angel Jadi Polemik, Kak Seto: Mohon Kedepankan Kepentingan Terbaik Bagi Anak

Tak hanya itu, Mahfud MD juga meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan berita bohong yang terkesan mengadu domba Pemerintah dan MUI.

Dirinya mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bentuk provokasi yang bersumber dari khayalan.

"Jangan memprovokasi dengan mengatakan bahwa Pemerintah via Densus 88 Menyerang MUI. Itu semua provokasi yang bersumber dari khayalan, bukan dari pemahaman atas peristiwa,” kata mantan Ketua MK tersebut.

Baca Juga: SPOILER Jirisan Episode 9 Malam Ini 20 November 2021: 3 Bocoran yang Wajib Diketahui, Siapa Pembunuh Berantai?

Pria berdarah Madura tersebut menambahkan bahwa MUI tak bisa sembarangan dibubarkan.

Hal tersebut dikarenakan lembaga agama Islam tersebut mempunyai kedudukan yang sangat kokoh di dalam undang-undang.

“Misalnya di dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Pasal 1.7 dan Pasal 7.c). Juga di Pasal 32 (2) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Posisi MUI kuat tak dan bisa sembarang dibubarkan,” kata Mahfud MD.

Baca Juga: Anak Teddy Pardiyana Hidup Susah, Putri Delina Ingin Asuh Adik Tirinya: Pengen Dedek Ngerasa Layak Hidupnya

Tak sampai di situ, Mahfud MD meminta masyarakat, khususnya umat Muslim Indonesia untuk tidak berpikir bahwa penangkapan oknum MUI sebagai terduga teroris tersebut diartikan sebagai bentuk Pemerintah dalam melemahkan MUI.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk melindungi keamanan seluruh warga Indonesia tanpa terkecuali dari serangan teroris.

Menko Polhukam juga menambahkan bahwa teroris bisa berada dimana saja sehingga harus segera diamankan dari masyarakat.

“Teroris bisa ditangkap dimanapun, di hutan, mall, rumah, gereja, masjid, dan lain-lain. Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu bisa dituding kecolongan. Akan ada proses hukum dan pembuktian secara terbuka,” tutupnya.***

Editor: Asytari Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler