Viral Pengendara Motor Ditilang Karena Kawal Ambulans di Jalan Macet, Tuai Perdebatan Warganet

19 Desember 2021, 12:12 WIB
Viral pengendara motor ditilang karena kawal Ambulans di jalan macet, tuai perdebatan warganet. /Tangkap layar Instagram @memomedsos

PR BEKASI - Viral sebuah video yang memperlihatkan seorang pengendara motor yang ditilang oleh Polantas karena mengawal Ambulans di jalanan yang sedang macet.

"Awas jangan bantu Ambulans meskipun macet total jangan campuri ya teman-teman nanti kena pidana lho," tulis keterangan dalam video seperti dikutip oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari unggahan Instagram @memomedsos pada Minggu, 19 Desember 2021.

Divideo tersebut memperlihatkan seorang pengendara motor yang sedang ditilang oleh polantas karena telah melakukan pengawalan terhadap Ambulans di jalanan yang sedang macet.

Baca Juga: Faisal Sebut Tak Perlu Setujui Doddy Sudrajat untuk Tes DNA Gala Sky: Surat Nikah dan Akta Kelahirannya Ada

Polantas ini menuturkan bahwa pengendara motor ini tidak mempunyai wewenang untuk melakukan pengawalan.

"Apa tujuan anda mengawal Ambulans tadi?" ucap Polantas kepada seorang pemuda pengendara motor yang ditilangnya.

"Membantu memberikan jalan," jawab pemuda pengendara motor tersebut.

Baca Juga: Viral Artis Agus Kuncoro Bantu Dorong Mobil Mogok di Jalan Tol, Warganet Ramai-ramai Beri Pujian

Lantas polantas ini juga mengatakan bahwa warga sipil tidak diperkenankan untuk melakukan pengawalan.

Kewenangan pengawalan hanya boleh dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Punya kewenangan engga kamu terhadap pengawalan Ambulans? Saya jelaskan Anda sudah melanggar pasal 59, saya ulangi pasal 12, UU no 22 tahun 2009," ungkal Polantas tersebut.

Baca Juga: Aldebaran Temukan Bukti dan Andin Syok Hartawan Terlibat dalam Kematian Mama Sofia, Ikatan Cinta Malam Ini

"Di mana kewenangan tentang pengawalan adalah kepolisian negara Republik Indonesia, yang berhak mengawal adalah kepolisian negara RI," lanjutnya.

Polantas tersebut juga menjelaskan jika pengendara motor ini dapat dikenakan sanksi pidana jika memaksakan melakukan pengawalan.

Atas video yang beredar ini menuai beragam perdebatan dari warganet.

Baca Juga: Joki Vaksinasi Terungkap, Pria Ini Dapat 10 Dosis Vaksin Covid-19 dalam Sehari dengan Nama Orang La

"Ok fix jangan ada yang bantu Ambulans jika ada yang gawat, ditolong salah, gak ditolong lebih salah, makin aneh-aneh aja," komentar seorang warganet.

"Iyalah harus dilihat situasinya gimana, jangan apa-apa ditilang, apa-apa nyebut kewenangan, dipikir kalau ada kebakaran warga harus diem aja sampe pemadam kebakaran datang?" tulis seorang warganet lain.

"Emang bener kata bapaknya, Ambulans itu kendaraan prioritas, tapi apakah kenyataan dilapangan seperti itu?" tulis warganet lainnya.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan juga mengatakan bahwa seharusnya pada kejadian seperti ini sebaiknya tidak sampai melakukan penilangan.***

Editor: Asytari Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler