Jadwal SIM Keliling Bekasi Hari Ini, Kamis 6 Februari 2020

6 Februari 2020, 07:46 WIB
LOKASI SIM keliling untuk wilayah Bandung dan sekitarnya, simak jadwalnya bagi Anda yang ingin perpanjang Surat Izin Mengemudi. /Twitter.com/@TMCPoldaMetro

PIKIRAN RAKYAT - Setiap hari kerja, Polres Kota Bekasi memberikan kemudahan dengan mengadakan pelayanan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling Online.

Di Kota Bekasi, lokasi pelayanan SIM keliling hari ini, Kamis 6 Februari 2020, di Bekasi Cyber Park (BCP), Jalan K.H Noer Ali No. 177.

Pelayanan SIM keliling dilakukan dari pukul 9.30 hingga 12.00 WIB.

Baca Juga: Cuaca Bekasi Hari Ini: Kamis 6 Februari 2020, Hujan Lokal Hingga Cerah Berawan

Perpanjangan SIM juga dapat dilakukan di Kantor Polres Metro Bekasi Kota untuk sesi pelayanan malam dari pukul 19.00 hingga 04.00 WIB.

Pendaftaran antrian online dapat dilakuka di polrestrobekasikota.com/antrian.

Untuk informasi dan keterangan lebih lanjut, kamu bisa hubungi TMC Ditlantas Polda Metro Jaya di nomor telepon (021) 5276001 atau SMS ke 1717.

Baca Juga: DPR RI Usulkan Vokasi Jadi Konten Pendidikan Indonesia

Sedangkan untuk wilayah Kabupaten, SIM keliling baru akan dimulai kembali pada Jumat, 7 Februari 2020. Sementara Anda dapat melakukan perpanjagan di Polres Kabupaten Bekasi atau Satpas Kabupaten Bekasi.

Jika Anda berniat untuk memperpanjang SIM, segerakanlah untuk dating sebelum jam pendaftaran yang disebutkan karena terbatasnya formulir.

Sebelum datang ke lokasi pelayanan perpanjangan SIM Keliling, sebaiknya Anda cek persyaratan berikut ini.

Baca Juga: Fadli Zon Bicara Soal 100 Hari Pemerintahan Jokowi, Turis Tiongkok Turut Disinggung

1. SIM harus masih berlaku dan tidak melebihi waktu yang dicantumkan.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut fotokopinya.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.

Baca Juga: WHO Apresiasi Indonesia Soal Penanganan Virus Corona

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, akan dikenakan proses pembuatan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggaran SIM (SATPAS) kota maupun kabupaten domisili.

6. Untuk penukaran resi SIM dapat dilakukan sesuai dengan tempat pada saat pembuatan.

Baca Juga: Antisipasi Jika Ada Warganya Terkena Virus Corona, Pemerintah Kota Bekasi Gelar Rakor Kesiapsiagaan

7. Biaya yang dipatok untuk memperpanjang SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

Adapula biaya tambahan lain berupa asuransi sebesar Rp 50.000 dan biaya tes kesehatan sebesar Rp 40.000.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Polresta Bekasi

Tags

Terkini

Terpopuler