Empat Tersangka Tawuran Pelajar di Bekasi yang Tewaskan Satu Orang Diamankan Polisi

24 Februari 2020, 11:40 WIB
KEPALA Kepolisian Resor Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Hendra Gunawan.* /PRADITA KURNIAWAN SYAH/ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT - Tawuran pelajar kembali terjadi di Bekasi. Tawuran terjadi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kabupaten Bekasi, beberapa waktu lalu.

Antara melaporkan sebagaimana dinukil Pikiranrakyat-Bekasi.com, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Hendra Gunawan mengatakan, polisi menangkap empat pelaku yang diduga terlibat tawuran pelajar hingga mengakibatkan seorang tewas.

Selain keempat tersangka yang berinisial F, S, A, dan M, petugas mengamankan 13 pelajar lainnya yang diduga terlibat tawuran tersebut. Mereka sudah dipulangkan setelah menerima pembinaan dari kepolisian.

Baca Juga: Jika KCIC Jakarta-Bandung Sukses, Diperpanjang Sampai Surabaya

Baca Juga: 188 Awak Kapal Pesiar World Dream Asal Indonesia Dipulangkan Terkait Antisipasi Virus Corona

"Dari hasil pemeriksaan, empat pelaku itu diduga kuat terlibat hingga menewaskan korban," ucap Hendra Gunawan.

Dia menjelaskan, keempat tersangka tersebut ditangkap di kediamannya masing-masing pada Jumat 21 Februari 2020.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka masih berkaitan dengan korban NS (17) yang tewas akibat luka bacok di dada.

"Mereka semua punya peran masing-masing. Dua orang mengeroyok dan dua orang lainnya ikut membantu hingga akhirnya korban meninggal dunia," ujarnya.

Baca Juga: Israel Laporkan Kasus Pertama Virus Corona hingga Larang Kedatangan Turis dari Jepang dan Korea Selatan

Tawuran pelajar tersebut Kamis hingga Jumat dini hari pekan lalu yang melibatkan pelajar dari SMK Negeri 1 Pasir Ranji dan pelajar SMK Dewantara Cikarang Utara.

Tawuran terjadi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Pasirtanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Sebanyak 20 orang terlibat dalam tawuran pelajar yang menewaskan NS pelajar SMK Negeri 1 Pasir Ranji. Tawuran dipicu aksi saling menantang di media sosial.

Keempat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara di atas 12 tahun.***

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler