Periksa 9 Saksi, KPK Lakukan Pendalaman Soal Penentuan Lokasi Lahan untuk Proyek di Kota Bekasi

15 Januari 2022, 18:00 WIB
Walikota Bekasi, Rahmat Effendi (kiri) ditahan KPK. /Antara/Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

PR BEKASI - Kasus maling uang rakyat (korupsi) di Kota Bekasi yang dilakukan oleh Walikota Bekasi non aktif Rahmat Effendi telah sampai di babak baru.

Saat ini pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pendalaman materi terkait penentuan lokasi lahan untuk beberapa proyek di Kota Bekasi, Jawa Barat yang sebelumnya diatur oleh Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.

KPK langsung melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi di Gedung KPK, Jakarta untuk tersangka Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi, dan kawan-kawannya.

Hal itu dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.

Baca Juga: Jelang Laga Persela vs Persija, Berikut Klasemen Sementara BRI Liga 1 Saat Ini

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai penentuan lokasi lahan untuk beberapa proyek di Kota Bekasi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip dari Antara.

Pada Jumat, 14 Januari 2022 kemarin, KPK juga sudah melakukan pemeriksaan pada empat saksi di antaranya Camat Rawa Lumbu tahun 2017 yang juga menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sementara Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi Dian Herdiana, Kasi Destinasi Dinas Pariwisata Kota Bekasi Reinaldi, karyawan swasta Peter, dan dari PT Deka Sari Perkas Rachmat Utama Djangkar.

Sedangkan pada Kamis, 13 Januari 2022 lalu, KPK telah memeriksa lima saksi di antaranya Kepala Dinas Penanaman Modall dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi Lintong Dianto Putra, ASN/ Lurah Sepanjang Jaya, Kota Bekasi Juanedi, PNS/Kabid Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi Heryanto, Kasi Perencanaan dan Pengadaan Lahan Disperkimtan Kota Bekasi Usman Sufirman, dan Tan Kristin Chandra yang merupakan pihak swasta,

KPK telah mengonfirmasi terkait dugaan adanya aliran dana untuk penentuan lokasi, yang juga mengalir ke Rahmat Effendi.

Baca Juga: Mengejutkan, Ternyata Ini Manfaat Jempol Kaki dan Tangan Menurut dr Zaidul Akbar

Adapun dalam kontruksi perkara, KPK mengungkapkan jika Pemkot Bekasi menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sebesar Rp286,5 miliar pada tahun 2021.

Ganti rugi tersebut untuk pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar, serta untuk melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis senilai Rp15 miliar.

Rahmat Effendi pun diduga relah menetapkan lokasi pada tanag milik swasta, serta melakukan intervensi dengan memilih pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan yang dimaksud.

Walikota Bekasi nonaktif itu juga meminta pihak swasta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.

Selain itu, Rahmat diduga meminta sejumlah uang pada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi dengan sebutan 'sumbangan masjid' sebagai bentuk komitmen.

Rahmat Effendi bahkan diduga menerima uang dari beberapa pegawai Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler