Jadwal SIM Keliling Bekasi Hari Ini, Selasa 17 Maret 2020

17 Maret 2020, 07:32 WIB
ILUSTRASI SIM keliling.* /TWITTER @POLDATMC/

PIKIRAN RAKYAT - Polres Metro Bekasi Kota menggelar program SIM keliling di sejumlah lokasi sepanjang Maret 2020.

Hal itu dilakukan untuk mempermudah masyarakat guna melakukan proses perpanjangan masa berlaku SIM.

Bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, memperhatikan imbauan yang disampaikan pemerintah melalui surat edaran agar selalu waspada dan menjaga jarak untuk mencegah penularan virus corona.

Baca Juga: Panic Buying Akibat Virus Corona, Seorang Ibu Timbun 18 Gulungan Tisu Toilet Kini Hancur Setelah Ditemukan oleh Anak-anaknya

Melalui akun Instagram @restrobekasikota_official, lokasi SIM keliling Selasa 17 Maret 2020 untuk wilayah Kota Bekasi yaitu di Mega Bekasi Hypermall, jalan Jendral Ahmad Yani Raya Nomor 9E.

Sementara untuk wilayah Kabupaten Bekasi dilaksanakan bersama dengan Samsat Keliling di Pasar Bersih Cikarang, Jayamukti, Cikarang Pusat.

Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis dan hendak memperpanjang baik SIM A atau SIM C, dapat merapat ke Bus SIM keliling yang telah disediakan.

Polres Metro Bekasi memberikan pelayanan untuk perpanjangan SIM keliling Bekasi, dilaksanakan setiap Senin sampai Kamis.

Baca Juga: 13 Produk Tertinggi yang Diborong Pembeli untuk Persediaan Selama Isolasi dari Virus Corona

Waktu pelayanan SIM keliling hari ini akan dilaksanakan pukul 8.00 hingga 10.00. Pendaftaran pelayanan akan ditutup setiap harinya pukul 10.00. Jumlah pemohon setiap harinya akan dibatasi.

Pelayanan SIM keliling Bekasi hanya untuk perpanjangan masa berlaku sedangkan pembuatan SIM baru atau yang telah habis masa berlakunya lebih dari setahun tidak dapat dilakukan di gerai SIM keliling.

Jika berniat untuk memperpanjang masa berlaku SIM, segeralah datang sebelum jam pendaftaran yang disebutkan karena mengingat jumlah formulir yang terbatas.

Persyaratan sebelum melakukan perpanjangan SIM A dan C sebagai berikut:

1. KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP dan sertakan fotokopi KTP dua lembar
2. SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya beserta fotokopi SIM
3. Surat Keterangan berbadan sehat dari dokter
4. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia
5. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, akan dikenakan proses pembuatan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggaran SIM (SATPAS) kota maupun kabupaten domisili
7. Biaya untuk memperpanjang SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000

Adapun biaya tambahan lain berupa asuransi sebesar Rp 30.000 dan biaya tes kesehatan sebesar Rp 25.000.

Pada tanggal merah, hari libur nasional, dan akhir bulan, layanan SIM Keliling tidak beroperasi.***

Editor: Yusuf Wijanarko

Tags

Terkini

Terpopuler