Jadwal SIM Keliling Bekasi Hari Ini, Rabu 25 Maret 2020

25 Maret 2020, 07:09 WIB
ILUSTRASI SIM keliling.* /TWITTER @POLDATMC/

PIKIRAN RAKYAT - Polres Metro Bekasi menggelar program SIM keliling di sejumlah lokasi sepanjang Maret 2020 walaupun masih dalam keadaan darurat virus corona.

Hal ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat guna melakukan proses perpanjangan masa berlaku SIM.

Bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, agar selalu waspada dan menjaga jarak untuk mencegah penularan di tengah wabah virus corona.

Sementara itu, belum ada informasi terkini terkait peniadaan pelayanan sim keliling baik dari Polres Metro Bekasi Kota maupun dari Polresta Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Kemensos Akan Beri Santunan Rp 15 Juta Kepada Ahli Waris Pasien Virus Corona 

Melalui akun instagram @restrobekasikota_official yang dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com, menyampaikan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan di kantor yang sudah ditentukan.

Khusus bagi masyarakat yang statusnya sedang Orang Dalam Pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), suspect, atau positif virus corona yang memiliki masa berlaku SIM habis pada saat yang bersangkutan dikarantina, akan diberikan dispensasi untuk tetap dapat melakukan proses perpanjangan SIM.

Tetapi yang perlu diperhatikan, dispensasi tersebut bukan untuk pembuatan SIM baru.

Kemudian, bagi masyarakat yang masa berlakunya sudah habis selama masa darurat 14 hari, tertanggal mulai 17 Maret hingga 30 Maret 2020 juga akan diberikan dispensasi pengurusan perpanjangan SIM sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.

Baca Juga: Video Pasien Virus Corona yang Terbaring di Koridor Rumah Sakit Spanyol 

Untuk lokasi SIM keliling di wilayah Kota Bekasi yaitu di Metropolitan Mall Bekasi, Jalan KH. Noer Ali.

Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya akan habis dan hendak memperpanjang baik SIM A atau SIM C, dapat merapat ke Bus SIM Keliling yang telah disediakan.

Polres Metro Bekasi memberikan pelayanan untuk perpanjangan SIM Keliling yang dilaksanakan setiap hari Senin sampai Kamis.

Waktu pelayanan SIM keliling hari ini akan dilaksanakan pukul 8.00 hingga 10.00 WIB. Jumlah pemohon setiap harinya akan dibatasi.

Pelayanan SIM Keliling Bekasi hanya untuk perpanjangan masa berlaku, sedangkan pembuatan SIM baru atau yang telah habis masa berlakunya lebih dari setahun tidak dapat dilakukan di gerai SIM Keliling.

Baca Juga: Cuaca Bekasi Hari Ini Rabu, 25 Maret 2020: Seduh Teh Hangat saat Hujan 

Jika berniat untuk memperpanjang masa berlaku SIM, segeralah datang sebelum jam pendaftaran yang disebutkan karena mengingat jumlah formulir yang terbatas.

Persyaratan sebelum melakukan perpanjangan SIM A dan C sebagai berikut:

1. KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP dan sertakan fotokopi KTP dua lembar

2. SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya beserta fotokopi SIM

3. Surat Keterangan sehat dari dokter

4. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia

Baca Juga: Laporan Khusus EIA Tentang Obat Virus Corona yang Dicampur dengan Empedu Beruang 

5. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, akan dikenakan proses pembuatan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggaran SIM (SATPAS) kota maupun kabupaten domisili

7. Biaya yang dipatok untuk memperpanjang SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

Adapun biaya tambahan lain berupa asuransi sebesar Rp 30.000 dan biaya tes kesehatan sebesar Rp 25.000.

Pada tanggal merah atau hari libur nasional, dan akhir bulan, layanan SIM Keliling tidak beroperasi.***

 
Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler