Ribuan Botol Hand Sanitizer Ditimbun di Bekasi Saat Masyarakat Kesulitan Mendapatkannya

6 April 2020, 11:42 WIB
ILUSTRASI hand sanitizer.* /PIXABAY/

PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meringkus penimbun hand sanitizer di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi di tengah pandemi virus corona.

Selain menimbun, dua pelaku yaitu HE dan YU memproduksi hand sanitizer dalam jumlah besar tanpa izin produksi.

Kasat Narkoba Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi AKBP Arlon Sitinjak mengatakan, penangkapan dilakukan Anggota Unit I dan III Satnarkoba Polres Metro Bekasi.

"Kami amankan dua pelaku yang dengan sengaja menimbun dan memproduksi hand sanitizer tanpa izin," katanya di Cikarang kepada Antara, Senin 6 April 2020.

Baca Juga: Jokowi: Tidak Ada Pembebasan Napi Korupsi karena Virus Corona

Terbongkarnya kasus penimbunan dan produksi hand sanitizer itu berawal dari informasi masyarakat kepada petugas yang curiga karena langkanya hand sanitizer di Kabupaten Bekasi.

Bermodal informasi itu, petugas melakukan penangkapan terhadap HE di kediamannya di Taman Sriwijaya, Lippo Cikarang, Cikarang Selatan.

Di lokasi penangkapan, pelaku menyimpan bahan pokok pembuatan hand sanitizer dalam jumlah banyak termasuk botol hand sanitizer siap jual.

Baca Juga: Betah di Rumah Lawan Corona, Kominfo Buka Online Academy DTS

Pelaku juga tidak bisa menunjukkan surat izin edar. HE mengaku mendapat barang-barang itu dari YU yang tinggal di Perumahan Oakwood, Jalan Alam Permai 5.

"Selanjutnya, kami meringkus YU, sama di lokasi rumahnya juga banyak bahan produksi hand sanitizer," katanya.

Dari tangan HE, petugas menyita barang bukti berupa satu dus berisi ribuan botol kosong untuk wadah hand sanitizer, puluhan jeriken ukuran besar berisi cairan hand sanitizer, 220 plastik kosong, serta 2 alat pompa.

Sementara dari tangan YU, petugas menyita 200 jeriken berisikan hand sanitizer, 48 jeriken alkohol kadar 96 persen, 19 jeriken alkohol 70 persen, 3 gulung kabel, 42 jeriken kosong, sekantong tutup botol, corong, dan 2 pompa tangan. Barang bukti tersebut saat ini sudah diamankan petugas.

Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra: Permenkes tentang PSBB Masih Sisakan Celah

Kasubbag Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kompol Sunardi menegaskan, polisi tidak akan memberi ruang kepada masyarakat yang memanfaatkan pandemi virus corona untuk mencari keuntungan.

"kami akan tindak tegas penimbun yang memanfaatkan situasi ini untuk meraup keuntungan," katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 107 ayat (1) Jo. Pasal 29 ayat (1) dan atau Pasal 106 Jo. Pasal 24 ayat (1) tentang tindak pidana pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang.

Kemudian, Pasal 107 UU Nomor 07 tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal dari kedua pasal itu yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.***

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler