Polisi Berhasil Tangkap 1 Pelaku di Cikarang, Perampokan Berkedok Pengamen di Angkot

9 Juni 2020, 09:53 WIB
KEPALA Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) pimpin rilis kasus perampok berkedok pengamen di Mako Polda Metro Jaya pada Senin, 8 Juni 2020.* /Antara/

PR BEKASI - Kejahatan yang terjadi di tengah masyarakat saat pandemi corona masih saja terjadi.

Seorang pengamen berinisial AT ditangkap Sub Direktorat Reserse Mobil (Resmob) Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Penangkapan itu dilakukan karena AT diduga alam melakukan perampokan terhadap penumpang angkot trayek Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Ketegangan Meningkat, Australia Sebut Tiongkok Tidak Miliki Itikad Baik Selidiki Asal Mula Covid-19 

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara, AT melakukan aksi perampokan pada 27 April 2020 yang dibantu dua pengamen lainnya.

"Pelaku ada tiga orang, pertama AT yang sudah kami tangkap dan dua lagi masih DPO (daftar pencairan orang), yakni A dan Y," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya.

Yusri menjelaskan tiga pelaku ini punya peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Ada yang berperan mengancam sopir agar terus berjalan dan tidak berhenti, sedangkan dua pelaku lainnya mengancam korban dengan pisau pemotong (cutter) dan menggasak harta benda milik korbannya.

Korban berinisial UA alias HS, yang saat itu hanya seorang diri di dalam angkot, tak berdaya ketika menghadapi todongan senjata tajam dari dua pelaku.

Baca Juga: Menuju Fase AKB, Berikut Kriteria dan Syarat yang Diperbolehkan Lakukan Perjalanan di Bekasi 

Usai menggasak harta benda korban, para pelaku memaksa sopir membawa mobilnya ke tempat sepi dan kabur meninggalkan korbannya.

Korban yang tidak terima dengan kejadian itu langsung mendatangi kantor polisi terdekat dan melaporkan kejadian perampokan yang dialaminya.

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pelacakan.

Hingga akhirnya pada 30 Mei 2020, polisi berhasil meringkus satu pelaku berinisial AT di kontrakannya yang berada di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Saat penangkapan, pelaku tak melakukan perlawanan.

Baca Juga: Hacker Ikut Nimbrung di Laman Pendaftaran PPDB Jabar 2020, Orang Tua Siswa Alami Kesulitan Akses 

Sementara untuk dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara selama sembilan tahun seperti yang diatur dalam Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati ketika melakukan aktivitas, pasalnya tindak kejahatan bisa terjadi di mana saja.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler