PR BEKASI – Memasuki masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau tatanan normal baru, bukan berarti aktivitas masyarakat kembali normal seperti sebelum adanya pandemi.
Terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi jika masyarakat hendak melakukan perjalanan di masa AKB.
Melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang di masa AKB, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memberikan panduan khusus kepada masyarakat untuk meningkatkan aturan protokol kesehatan.
Baca Juga: Keisuke Honda Kritik Sikap Pemerintah Jepang, Abstain Pada Polemik Hongkong-Tiongkok
Hal ini dilakukan untuk mewujudkan pola hidup di tengah pandemi yang produktif dan tetap aman dari risiko penularan virus corona.
Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Pemerintah Kabupaten Bekasi, terdapat 3 kriteria dan 2 syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk dapat melakukan perjalanan selama masa AKB.
Kriteria pertama adalah para pekerja yang bertugas di bidang penaganan Covid-19, pertahanan keamanan dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, serta berperan penting dalam pergerakan ekonomi.
Kriteria kedua yakni pasien yang membutuhkan rujukan dengan kondisi yang mengharuskannya dirujuk ke wilayah lain.
Baca Juga: Bermasalah Soal Hak Cipta, Twitter, Facebook, dan Instagram Kompak Hapus Video Kampanye Donald Trump