Aturan Ganjil-Genap Akan Diterapkan di Dalam Mal, Tak Hanya di Jalan

13 Juni 2020, 15:05 WIB
Ilustrasi angka ganjil. /Pexels/Andras Fritschek/

PR BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi Jawa Barat menyiapkan skema ganjil-genap dalam pengoperasian mal yang rencananya dimulai pekan depan setelah pengelola pusat perbelanjaan melengkapi persyaratan keamanan.

"Rencananya, pekan depan dibuka sambil menunggu komitmen pengelola. Kita (kami) juga akan tingkatkan pengawasan terkait penerapan protokol kesehatan," kata Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja di Cikarang, Sabtu 13 Juni 2020.

Eka Supria Atmaja mengatakan, skema ganjil genap akan diterapkan di setiap gerai dengan cara memberikan nomor.

Pemilik gerai yang mendapatkan nomor genap hanya diperbolehkan beroperasi setiap tanggal genap, begitu pula sebaliknya.

Baca Juga: Cek Fakta: Simpatisan PKI Dikabarkan Cekik Polisi

"Rencananya akan diatur dengan sistem ganjil genap. Misalnya hari ini yang boleh buka gerai bernomor ganjil seperti nomor satu, tiga, lima, dan seterusnya. Jadi, nomor genap besoknya, bergantian begitu," katanya kepada Antara.

Eka Supria Atmaja menjelaskan, skema itu disiapkan guna mencegah penyebaran virus corona dengan pembatasan jarak serta jumlah pengunjung sekaligus mengembalikan geliat perekonomian di wilayahnya.

"Makanya kita (kami) pastikan dulu protokol kesehatannya terpenuhi sebelum nantinya kembali beroperasi," kata dia.

Dia juga mengatakan, pemerintah daerah sampai saat ini masih melakukan berbagai persiapan jelang beroperasinya kembali sejumlah pusat perbelanjaan termasuk pemeriksaan langsung kondisi di setiap lokasi.

"Masih terus dalam persiapan. Kami sedang membuat fase-fasenya," kata dia.

Baca Juga: Persidangan 'Dagelan' Novel Baswedan Dinilai Penuh Sandiwara, KontraS: Ada Banyak Kejanggalan

Persiapan itu termasuk memastikan sejauh mana kesanggupan pengelola pusat perbelanjaan untuk mengikuti protokol kesehatan seperti meminimalisir antrean pengunjung, menghindari kerumunan, serta penggunaan masker dan mencuci tangan.

"Anak balita juga belum diperkenankan memasuki mal. Pengelola harus tegas menerapkan aturan-aturan protokol kesehatan tadi," kata Eka Supria Atmaja.***

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler