Simak, Jadwal dan Biaya Pelayanan SIM Keliling Terbaru Kabupaten Bekasi Hari Ini, 20 April 2022

20 April 2022, 08:35 WIB
Mobil layanan SIM keliling untuk wilayah Bekasi standby di lokasi sesuai jadwal. /Instagram @tmcpoldametro

PR BEKASI – Bagi Anda yang akan memperpanjang SIM di wilayah Kabupaten Bekasi, simak informasi berikut.

Kini masyarakat Kabupaten Bekasi bisa memanfaatkan fasilitas layanan SIM Keliling.

Pasalnya kini Polres Metro Bekasi telah mengeluarkan jadwal layanan SIM Keliling terbaru yang beroperasi mulai hari ini, 20 April 2022.

Baca Juga: 5 Golongan yang Tidak Boleh Menerima Zakat saat Ramadhan, Ada Orang Kaya

Adanya jadwal layanan SIM Keliling tersebut dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.

Berikut jadwal lokasi dan waktu layanan SIM Keliling terbaru yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @tmcrestrobekasikab pada 20 April 2022.

Terdapat dua lokasi layanan berbeda setiap harinya, adapun rinciannya sebagai berikut:

Baca Juga: Spoiler One Piece 1047, Kaido Ungkap Fakta Mengejutkan, Roger Ternyata Bukan Pengguna Buah Iblis

1. Hari Senin dan Jum'at: Kantor Unit Gakkum / Laka Satlantas, JL. Inspeksi Kalimalang, Wangunharja - Cikarang Utara (Dekat Pintu 9 Jababeka)

2. Hari Selasa - Kamis: Mall Pelayanan Publik (Lotte Grosir), Cikarang Kota - Cikarang Utara

3. Hari Sabtu: Simling tidak beroperasi, Namun Pelayanan Perpanjangan SIM tersedia di Satpas Metland Tambun & Satpas Pemda Deltamas

Baca Juga: Spoiler One Piece 1047, Kaido Ungkap Fakta Mengejutkan, Roger Ternyata Bukan Pengguna Buah Iblis

3. Hari Minggu: tutup

Untuk diketahui:

1. SIM Keliling Hanya melayani Perpanjangan SIM A & C

Baca Juga: 5 Power-up Karakter One Piece Terkuat di Arc Negeri Wano, Luffy Kuasai Berbagai Teknik

2. SIM Keliling Dapat melayani Perpanjangan SIM Domisili Seluruh Indonesia (Khusus SIM A & C)

Layanan SIM keliling ini terbatas dan diberikan selama lima jam setiap harinya, dari pukul 08.00 sampai 13.00 WIB.

Selain Pelayanan SIM keliling, perpanjang SIM bisa dilakukan di Kantor Satpas SIM Metland Tambun dan Satpas Pemda Deltamas

Baca Juga: Spoiler One Piece 1047, Kaido Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Gold D. Roger, Luffy Buat Gomu Gomu no Thunder

Pada tanggal merah atau libur nasional dan akhir bulan, layanan SIM Keliling tidak beroperasi.

Adapun tarif biayanya adalah sebagai berikut:

1.PNBP perpanjangan SIM A Rp80 ribu

Baca Juga: Rekomendasi 4 Film yang Cocok Ditonton saat Hari Kartini 2022, Apa Saja?

2.PNBP perpanjangan SIM C Rp75 ribu

3.Pemeriksaan kesehatan Rp35 ribu

4. Pemeriksaan Psikologi Rp60 ribu

Baca Juga: One Piece 1047: Momonosuke Gagal Selamatkan Onigashima, Bagaimana Nasib Luffy?

Untuk persyaratan untuk memperpanjang SIM lewat layanan SIM Keliling, diharuskan membawa fotocopy E-KTP dan SIM asli, tes psikologi SIM, dan Surat Keterangan Sehat.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Tags

Terkini

Terpopuler