5 Golongan yang Tidak Boleh Menerima Zakat saat Ramadhan, Ada Orang Kaya

- 20 April 2022, 08:24 WIB
Ilustrasi zakat fitrah di bulan Ramadhan 2022.
Ilustrasi zakat fitrah di bulan Ramadhan 2022. /Pixabay/aieed

PR BEKASI - Bulan Ramadhan akan memberikan umat Muslim banyak kesempatan untuk mempelajari hal-hal seputar Ramadhan termasuk zakat.

Bab zakat memang menjadi edukasi penting bagi seluruh umat Muslim sebagai kewajiban dalam bulan Ramadhan.

Biasanya, masih ada saja yang belum memahami aturan zakat dan larangan-larangan di dalamnya.

Baca Juga: One Piece 1047, Oda Dobrak Tembok Keempat, Ternyata Ini yang Ditemukan Roger di Laugh Tale

Berikut ulasan Gus Ajir Ubaidillah dalam unggahan video di channel YouTube Enha TV, pada 7 Mei 2021, yang mengupas orang yang dilarang menerima zakat di bulan Ramadhan.

1. Kafir atau non-Muslim

Menurut Nabi Muhammad SAW, golongan ini bisa menerima infak atau pemberian lain dari umat Muslim, tapi tidak dengan zakat.

Zakat hanya diperuntukkan bagi sesama Muslim, termasuk donasi yang khusus zakat juga tidak diperuntukan bagi non-Muslim.

Baca Juga: Denny Darko soal Chandrika Chika yang Diduga Terlibat Kasus Putra Siregar: Sumber Masalah Ini Dia

2. Hamba sahaya atau budak

Di era saat ini, orang-orang yang dikategorikan sebagai hamba sahaya atau budak hampir tidak lagi ditemukan.

Pasalnya golongan tersebut hanya diketahui keberadaannya di zaman Nabi dulu.

3. Bani Hasyim dan Bani Muthalib

Baca Juga: Sempat Tertunda karena Pandemi, Piala Wali Kota Solo 2022 Akan Dilanjutkan Sebelum Liga 1 Digelar

Golongan ini lebih populer dengan sebutan kalangan keluarga habib atau keturunan Nabi.

Sesuai sabda Rasulullah SAW, zakat adalah harta-harta kotor manusia, maka sangat tidak etis jika harta ini diberikan kepada Nabi dan keluarganya.

Namun pada golongan ini, memang terdapat perbedaan pendapat antarulama terkait dengan ghanimah atau harta rampasan perang.

Baca Juga: 25 Link Twibbon Hari Kartini 2022 untuk 21 April, Download Gratis Desain Terbaru

Bagi orang yang memiliki ghanimah, tidak berhak untuk menerima zakat.

Untuk saat ini, tidak ada orang atau keturunan Nabi yang memiliki ghanimah sehingga dinyatakan boleh menerima zakat.

4. Orang yang kaya

Sekilas tentang kisah Nabi SAW, pada zaman dahulu, terdapat orang yang memiliki kekayaan lewat pekerjaannya namun dilarang menerima zakat dalam bentuk apapun.

Baca Juga: Spy x Family Rilis Episode 3, Berikut Preview dan 4 Link Nonton tanpa Aplikasi

Ukuran kekayaan yang dimaksud untuk larangan penerima zakat yaitu ghaniyun bil mal dan ghaniyun bin kasm.

Ghaniyun bil mal adalah orang yang kaya karena dia memiliki aset yang cukup untuk mencukupi hidupnya.

Tanpa kerja pun dia masih mampu mencukupi hidupnya, dikutip Pikiran-rakyat.Bekasi.com dari kanal YouTube Enha TV.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini dan Cancer, 20 April 2022: Tiba-tiba Dapat Rezeki Nomplok

Adapun ghaniyun bin kasm adalah orang kaya yang tercukupi dengan pekerjaan yang dilakukan.

5. Orang yang wajib dinafkahi

Sebagai contoh, seorang pria yang sudah menikah tidak boleh memberi zakat kepada istrinya.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: YouTube Enha TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x