PR BEKASI - Menjelang Idul Fitri, terdapat hal yang diwajibkan bagi umat Muslim.
Yakni membayar zakat fitrah, di mana dselambat-lambatnya dilakukan menjelang sholat Idul Fitri.
Zakat Fitrah ini dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian dan juga berbagi kebahagiaan pada hari raya Idul Fitri.
Membayar zakat fitrah ini diwajibkan bagi setiap orang yang beragama Islam.
Baca Juga: Hari Kartini 21 April 2022, Berikut 4 Contoh Puisi dengan Tema RA Kartini
Syarat lainnya yaitu hidup saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya,
Diketahui jika besaran zakat yang harus dikeluarkan yakni berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilo gram atau 3,5 liter per orang.
Besaran tersebut sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel "Besaran Zakat Fitrah Beserta 8 Golongan yang Berhak Menerimanya".
Baca Juga: Sinopsis Film In Time di Trans TV: Aksi Justin Timberlake Sebagai Will yang Dituduh Jadi Pembunuh