3 Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 33, Login prakerja.go.id untuk Cairkan Uang Insentif Rp 3,5 Juta

19 Juni 2022, 09:00 WIB
Kartu Prakerja gelombang 33 resmi dibuka, inilah solusi ketika susah daftar karena data tidak sesuai dukcapil. /Instagram @prakerja.go.id/

PR BEKASI - Kartu Prakerja adalah program pemerintah yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi kerja bagi para pencari pekerjaan.

Namun tidak setiap orang bisa mengikuti kegiatan lantaran ada kriteria peserta, termasuk untuk Kartu Prakerja Gelombang 33, yang dibuka sejak Jumat, 17 Juni 2022.

Bagi Anda yang tertarik untuk mengikuti pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 33, dapat segera melakukan login di link prakerja.go.od

Setelah berhasil login dan dinyatakan lolos seleksi, Anda akan mendapatkan total insentif Rp3,5 juta.

Berikut cara daftar pelatihan pada Sabtu, 19 Juni 2022 dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman web Kartu Prakerja.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 33 Telah dibuka, Simak Cara Daftarnya

1. Melakukan pendaftaran

Melalui link tersebut akan muncul laman dashboard yang meminta Anda untuk memasukkan e-mail, NIK, nomor KK, serta nomor HP yang masih aktif.

2. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar

Setelah mengisi data diri, seperti yang diminta sebelumnya, langkah berikutnya adalah mengisi pernyataan sesuai dengan kondisi Anda, kemudian klik petunjuk ‘oke’.

Setelah berhasil, peserta kemudian harus mengikuti tes motivasi dan tes kemampuan dasar dengan mengklik ‘mulai tes sekarang’.

3. Gabung gelombang

Setelah lengkap mengisi data diri dan dievaluasi, barulah Anda dapat mengklik ‘gabung gelombang’ untuk mengikuti pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 33.

Baca Juga: RESMI! Kartu Prakerja Gelombang 33 Telah Dibuka, Apa Saja Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya?

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti pelatihan sebagai berikut ini:

1. Warna Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Pekerja/ buruh yang terkena PHK dan sedang mencari pekerjaan

4. Bukan penerima manfaat bantuan sosial Covid-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, dan Direksi. Komisaris/ Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal memiliki 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 33 Dibuka Sampai Kapan? Simak Estimasi Jadwal, Cara Daftar, hingga Keuntungannya

Itulah sejumlah syarat yang harus dipenuhi apabila Anda ingin mengikuti program pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 33.

Meski belum ada informasi resmi terkait kapan Kartu Prakerja Gelombang ditutup, Anda bisa mendapatkan kisi-kisi estimasi waktunya.

Menilik jadwal Kartu Prakerja sebelumnya, program ini akan dibuka selama sekira 5 hari ke depan setelah hari pertama pendafataran.

Dengan begitu, Anda masih memiliki waktu untuk mendaftarkan diri.***

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler