Oplos Tabung Gas Subsidi, Empat Pelaku Diamankan Polres Metro Bekasi Kota

14 Juli 2022, 17:29 WIB
Polres Metro Bekasi Kota amankan empat pelaku pengoplos gas subsidi. /PMJ News

PR BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap empat pelaku pengoplosan elpiji di wilayah Bantargebang, Kota Bekasi.

Selain menangkap para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni ratusan tabung gas hasil oplosan.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira pada awak media Kamis, 14 Juli 2022.

Baca Juga: Final Piala Presiden 2022: Borneo FC Samarinda Bertekad Mengalahkan Arema FC

Menurut Ivan, keempat pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari laporan masyarakat.

Mereka yang ditangkap itu masing-masing berinisial TP (28), ML (29), DFB (24) dan BK (38).

Dia menjelaskan proses penyelidikan tidak berlangsung lama.

Baca Juga: Oknum Pejabat BPN di Bekasi Diduga Terlibat Mafia Tanah, Polisi Lakukan Penyidikan

"Kita nggak lama melakukan penyelidikan, begitu dapat info dari warga. Kurang lebih dua hari, dan dinyatakan benar, kita langsung amankan yang bersangkutan," ujar Ivan.

Masih menurut Ivan, keempat pelaku menjalankan aksinya dengan modus mencari gas subsidi 3 kilogram.

Kemudian pelaku melakukan pengoplosan ke tabung 12 kg dan 50 kg non-subsidi.

Baca Juga: 7 Anggota Angkatan Laut Terkuat di One Piece, Diurutkan Berdasarkan Kekuatan

"Tabung gas 3 kg itu merupakan gas subsidi yang kemudian dipindahkan oleh pelaku ke tabung 12 kg dan tabung 50 kg," katanya.

"Sehingga pelaku menjual dalam keadaan non subsidi," sambungnya dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Kamis, 14 Juli 2022.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI No 11 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo dan Gemini untuk Besok, 15 Juli 2022: Berkat Hal Ini, Anda Disukai Banyak Orang

Kemudian Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 huruf B dan C UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 31 UU RI no. 2 Tahun 1991 tentang Metrologi ilegal dengan ancaman 6 tahun penjara.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler