Nasib Nahas Suami di Cikarang Alat Vitalnya Dipotong Sang Istri, Berikut Kronologi dan Pemicunya

11 September 2022, 08:55 WIB
Ilustrasi penganiayaan. /pixabay/Royan B

PR BEKASI - Nasib naas menimpa seorang guru laki-laki berinisial E (46), yang menjadi korban penganiayaan istri sirinya.

E dianiyaya istrinya dengan disayat kaki dan dipotong kemaluannya.

Peristiwa itu terjadi di Kp Pasir Limus, Desa Wangun Harja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Sabtu, 10 September 2022.

Hal itu dibenarkan Kapolsek Cikarang Utara Kompol Mustakim kepada awak media usai peristiwa itu terjadi.

Baca Juga: Terus Kawal Kasus Penganiayaan Santri Gontor, Homan Paris: Minta Polisi Periksa Dokter

Menurut Mustakim, tindakan itu dilakukan pelaku diduga istri sirinya berinisial YN (42).

Lanjut Mustakim, YN melakukan penganiayaan lantaran rasa cemburu terhadap korban yang berniat akan menikah lagi.

"Awal mula pada saat E (46) sedang tidur di kontrakan, tiba-tiba terasa ada tarikan celana warna pink yang saat itu dipakainya. Kemudian korban melihat terduga pelaku YN (42) istri sirinya, berada disamping kirinya sedang membawa sebilah pisau kecil dan terus berlari keluar," kata Mustakim menjelaskan.

Adapun peristiwa itu juga disaksikan seorang saksi bernama Anda.

Baca Juga: Update Kasus Dugaan Penganiayaan di Ponpes Gontor, Polisi Ungkap Korban Lainnya

Menurut keterangan saksi, korban saat itu menghampirinya meminta tolong dengan keadaan terluka di kaki dan kemaluan.

"Saksi sdr Anda, melihat pelaku keluar kontrakan menuju jalan raya, selang sepuluh menit, korban mendatangi saksi dan meminta tolong untuk diantar berobat ke rumah sakit," kata Mustakim.

Usai kejadian, petugas dari Polsek Cikarang Utara langsung mendatangi TKP guna melakukan pengamanan.

Setelah melakukan tindakan penganiayaan pelaku kemudian menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat.

Baca Juga: Wali Santri Gontor 1 Ponorogo Tuntut Keadilan Usai Anaknya Menjadi Korban Penganiayaan: Terjadi Kekerasan

"Personil langsung menjemput terduga ke Polsek Cikarang Barat, dan mengamankan pelaku ke Polsek Cikarang Utara," ujar Mustakim dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram Polsek Cikarang Utara Sabtu, 10 September 2022.

Diketahui, hubungan korban dan pelaku telah menjalin hubungan selama tujuh tahun hidup bersama, namun tak kunjung dinikahi.

Sebelum terjadi penganiyayaan, pelaku melihat HP korban dan mengetahui korban punya hubungan dengan wanita lain.

Atas dasar itu kemudian pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menyayat kaki dan memotong kemaluan hingga hampir putus.***

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: Instagram @polsek_cikarangutara

Tags

Terkini

Terpopuler