Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Ferdy Sambo, Wujud Tegas Polisi Usut Kasus Pembunuhan Brigadir J

23 September 2022, 09:20 WIB
Ketegasan dan keseriusan polri mengusut kasus pembunuhan Brigadir J terbukti dari keputusan mengikat PTDH Ferdy Sambo. /(Foto: PMJ News)

PR BEKASI – Polri menegaskan bahwa sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang diberikan terhadap Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir J adalah merupakan langkah dan tindakan tegas.

Tindakan tersebut adalah sebagai bentuk komitmen dari Polri yang telah digaungkan sejak awal dalam menangani kasus tersebut.

Keseriusan yang dilakukan oleh pihak Polri dalam melakukan penindakan secara tegas dan mengusut secara tuntas dalam perkara kasus penembakan Brigadir J.

Keseriusan tersebut dapat terwujud dari telah ditolaknya banding berupa sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat yang diajukan oleh Ferdy Sambo.

Baca Juga: Kolaborasi dengan Crush dalam Single Rush Our, J-Hope BTS Banjir Pujian dari ARMY

Dengan kata lain, dalam putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Ferdy Sambo sebagai anggota Polri telah final dan mengikat.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa sejak awal Polri sudah berkomitmen untuk mengusut secara tuntas kasus tersebut.

"Polri sejak awal komitmen untuk mengusut tuntas dan menindak tegas siapapun yang dianggap tidak profesional maupun terlibat dalam kasus itu," kata Irjen Dedi Prasetyo pada Kamis, 22 September 2022, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman PMJ NEWS.

Baca Juga: Info Loker September 2022: PT Sentral Kreasi Kencana Buka Lowongan Kerja Mulai Lulusan D3, Daftar Sekarang!

Tidak hanya itu, Irjen Dedi Prasetyo menyinggung mengenai soal hasil survei dalam Charta Politika yang terkait dengan keinginan publik soal dipecatnya Ferdy Sambo sebagai personil dalam anggota kepolisian.

Dalam survei tersebut pada Charta Politika membagi menjadi dua bagian, yakni semua responden dan yang mengetahui kasus tersebut.

Hasil dalam survei tersebut sebesar 52,6 persen semua responden sangat setuju bahwa Ferdy Sambo untuk dipecat menjadi anggota Polri.

Sementara itu sebanyak 58,1 persen yang tahu kasus tersebut sangat setuju bahwa Ferdy Sambo untuk dipecat.

Baca Juga: Liga 2: Lima Pertandingan Digelar Hari Ini 23 September 2022, Catat Jadwalnya!

Dengan hasil survei tersebut dapat disimpulkan bahwa mayoritas masyarakat sangat setuju bahwa Ferdy Sambo untuk dipecat menjadi anggota Polri.

Namun, menurut Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa untuk kedepannya baik tim khusus dan inspektorat khusus sampai dengan saat ini akan terus fokus dalam mengusut tuntas perkara tersebut.

Untuk berkas perkara kasus dugaan pembunuhan secara berencana tersebut, sidang kode etik dan berkas kasus pidana menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice.

"Kami terus secara intens berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses pemberkasan agar segera rampung untuk dilanjutkan ke persidangan. Kami terus berkomitmen mengusut tuntas perkara ini," tegasnya.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler