Kembali Tersandung Kasus Hukum, John Kei 'The Godfather Jakarta' Disandingkan dengan Mafia Italia

22 Juni 2020, 10:00 WIB
POTRET John Kei 'The Godfather of Jakarta' yang pernah melakukan sejumlah aksi kekerasan.* /RRI/

PR BEKASI - Kelompok John Kei (JK) kembali terlibat dalam aksi kriminal. Kali ini, ia dan rekan-rekannya turut diamankan pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam kasus penembakan dan perampokan di perumahan elite Green Lake City, Cipondoh, Tangerang pada Minggu, 21 Juni 2020.

Selain kasus penembakan di Green Lake City, JK dan kelompoknya juga turut diamankan terkait kasus keributan di Cengkareng, Jakarta Barat yang menewaskan satu orang akibat dianiaya.

Penggeledahan dilakukan di markas kelompok John Kei di Jalan Titian Indah Utama X pada jam 20.15 WIB. Saat menggeledah markas tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel, dikutip dari RRI.

Baca Juga: Pertunjukan Virtual Wayang Digelar di Amerika Serikat, Pertama Kali di Dunia 

John Kei, The Godfather of Jakarta

John Kei yang bernama lengkap John Refra Kei merupakan pria asal Maluku yang sudah lama tinggal di wilayah Kota Bekasi. "Kei" merupakan nama kampung halamannya yaitu Pulau Kei, Maluku Tenggara.

Pria Maluku yang lahir pada 10 September 1969 terkenal sebagai mafia dan pernah terlibat dalam sejumlah kasus pembunuhan.

Ia mendapatkan julukan "Godfather Jakarta" karena sempat disandingkan dengan mafia-mafia di Italia. Ia dinilai mampu berbisnis bak mafia, tetapi jarang terendus oleh aparat hukum.

Tahun 1990 ia pergi merantau ke Jakarta. Kemudian, pada tahun 2000 ia mendirikan sebuah organisasi bernama AMKEI (Angkatan Muda Kei). Organisasi tersebut terbentuk pascakerusuhan di Tual, Pulau Kei pada Mei 2000.

Baca Juga: Pertunjukan Virtual Wayang Digelar di Amerika Serikat, Pertama Kali di Dunia 

Melalui organisasi AMKEI, John memulai bisnisnya sebagai debt collector. Kei dikenal memiliki banyak pendukung dan kabarnya memiliki koneksi dengan sejumlah pejabat dan bos-bos dunia malam.

Kariernya sebagai debt collector semakin berkibar setelah kematian Basri Sangaji, tokoh pemuda asal Maluku Utara yang juga salah satu debt collector di Hotel Kebayoran Inn, Jakarta Selatan.

Sebelumnya kelompok John Refra Kei dan Basri Sangaji saling bersaing memperebutkan nama besar di Jakarta. Namanya kerap dikaitkan dengan pembunuhan Basri Sangaji.

Hal ini bermula setelah terjadinya bentrokan antara kelompok John Refra Kei dengan kelompok Basri Sangaji.

Baca Juga: Metode Plasma Convalescent Jadi Cara Jitu RSHS Bandung Sembuhkan Pasien Virus Corona 

Saat itu kelompok Basri Sangaji tengah bertugas sebagai security di Diskotek Stadium di Jakarta Barat. Dua anak buah Basri Sangaji tewas dan belasan terluka. Kasus ini kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Saat persidangan meletuslah bentrokan yang menewaskan Walterus Refra Kei alias Semmy Kei yang merupakan kakak dari John Refra. Hal inilah yang diduga memicu pembunuhan terhadap Basri Sangaji.

Pembunuhan Berencana Ayung

John Kei menjadi sorotan publik karena pernah ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan pembunuhan terhadap Tan Harry Tantono (Ayung), Direktur Sanex Stell Mandiri.

Ia ditangkap pada 17 Februari 2012 oleh tim gabungan Subdit Umum dan Subdit Resmob Polda Metro Jaya Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur.

Baca Juga: Tiongkok Hentikan Impor Daging dari AS dan Tutup Pabirk Pepsi karena Terinfeksi Virus Corona 

Selain menangkap John Kei pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 5.250.000, satu buah ponsel merek Vertu, notebook merek Samsung warna hitam, dan dompet berwarna hitam coklat.

Ayung diduga dibunuh pada 26 Januari 2012. Saat itu, Ayung ditemukan tewas dengan luka 32 tusuk di bagian pinggang, perut, dan leher di Swiss-Belhotel.

John Kei ditangkap bersama lima anak buahnya yakni Tuce Kei, Ancola Kei, Chandra Kei, Deni Res, dan Kupra.

John Kei dan Ayung sendiri pernah dekat saat berkenalan di tahanan Polda Metro Jaya pada tahun 2007. Keduanya menjadi dekat karena mempunyai kasus kriminal masing-masing.

Baca Juga: Pakai Istilah Kung Flu untuk Virus Corona, Donald Trump: Saya Melakukan Pekerjaan Fenomenal 

John Kei Bebas Bersyarat

Atas pembunuhan Ayung tersebut, John Kei dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan divonis penjara selama 12 tahun pada tahun 2012.

Pada tahun 2013 tepatnya 29 Juli, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepadanya. Ia dihukum menjadi 16 tahun penjara dan pada tahun 2014 Kei dipindahkan ke penjara Permisan Nusakambangan.

Padahal hukuman yang dijalani John Kei belum sampai 12 tahun. Namun, John Kei mendapatkan pembebasan bersyarat dari Menteri Hukum dan HAM.

Baca Juga: Cek Fakta: Amien Rais Disebut Mengatakan Jokowi Presiden Terbaik Saat Ini 

"Narapidana atas nama John Refra alias John Kei bin Paulinus Refra telah bebas menjalani pembebasan bersyarat pada tanggal 26 Desember 2019, berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto dalam keterangan pada Jumat 27 Desember 2019.

Setengah tahun kemudian, John Kei kembali ditangkap pihak kepolisian atas dugaan kasus penganiyaan dan penembakan di 2 lokasi yakni perumahan Green Lake City, Tangerang dan Cengkareng, Jakarta Barat.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler