PR BEKASI - Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu diringkus aparat Polisi Sekitar (Polsek) Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
Pengedar sabu-sabu tersebut berinisial MS saat ini mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
MS dibekuk polisi ketika sedang berada di sekitiar SMAN 1 Kedungwaringin RT 02 RW 01 Desa Kedungwaringin, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi pada Jumat 28 Agustus 2020 pukul 00.30 WIB dini hari.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Bekasi Letakan Batu Pertama Toko Koperasi Bina Warga Sejahtera
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Instagram Info Bekasi, Kepala Polisi Sekitar (Kapolsek) Cikarang Timur, Kompol Sugimin menjelaskan penangkapan penangkapan itu berawal dari adanya informasi yang menyebutkan di lokasi kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika.
"Kami melakukan observasi kewilayahan, setelah mendapati orang dengan ciri -ciri tersebut, petugas membuntutinya," katanya, pada Minggu, 30 Agustus 2020.
Menurut penuturannya, selain ciri-ciri yang disebutkan informan, pemuda yang membawa sepeda motor tersebut gerak geriknya sangat mencurigakan. Kemudian, tidak lama petugas memaksa pemuda itu untuk berhenti.
"Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu bungkus rokok di dalam box motor berisikan satu bungkus jenis sabu," ujarnya.
Baca Juga: Tidak Harus Punya Rekening Bank Milik Pemerintah, Menaker Percepat Pencairan Subsidi Upah Tahap Dua
Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku dan ditemukan satu bungkus plastik kecil klip bening yang didalamnya berisi kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu.
"Penggeledahan kebetulan disaksikan oleh petugas keamanan (Security)," ucapnya.
Pelaku diancam pasal UU Narkotika Nomor 35/2009 juga melarang konsumsi, produksi, hingga distribusi narkotika golongan I. Ancaman hukuman yang pidana menurut UU tersebut paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. ***