Sering Beralasan Nyeri Lambung saat di Lapas, Napi Ini Ternyata Produksi Narkoba di Rumah Sakit

- 20 Agustus 2020, 14:05 WIB
Ilustrasi jeruji besi, penjara, sel, narapidana, tersangka.
Ilustrasi jeruji besi, penjara, sel, narapidana, tersangka. /Pixabay/

PR BEKASI – Seorang narapidana rumah tahanan (rutan) Salemba berinisial AU (42) diamankan polisi lantaran diduga memproduksi narkoba di salah satu ruangan pribadi Rumah Sakit (RS) swasta, sebelum dipindahkan ke Lapas Karang Anyar, Nusakambangan.

Untuk diketahui, AU, merupakan narapidana kasus narkotika yang divonis 15 tahun penjara.

“AU akan dipindahkan hari ini ke Lapas dengan tingkat pengamanan ‘super maksimum security, one man one cell’ di Lapas Karang Anyar, Nusakambangan,” tutur Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta seperti dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Humas Polda Metro Jaya (PMJ), Kamis, 20 Agustus 2020.

Baca Juga: Sinopsis Passengers, Kisah Bertahan Hidup di Ruang Angkasa Akan Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini

Rika melanjutkan, pemindahan itu dilakukan didasarkan pada pertimbangan keamanan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran dilakukan narapidana kasus narkotika dengan putusan pidana 15 tahun tersebut.

Menurut Rika, AU merupakan terpidana dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Dalam pemberitaan di sejumlah media, AU disebut sebagai narapidana dari Lapas Salemba.

“AU adalah narapidana Rutan Salemba, bukan Lapas Salemba,” ujar Rika.

Baca Juga: Deklarasikan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Pengamat: Hati-hati Soal Makar

Dari kronologi lengkap yang ditutukan oleh Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto, Satuan Reskrim dari Polsek Sawah Besar membekuk AU dan seorang kurir ekstasi berinisial MW (36) karena diduga memproduksi narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba) di salah satu ruangan pribadi Rumah Sakit (RS) Swasta AR.

Pada awalnya Reskrim Polsek Sawah Besar terlebih dahulu menangkap MW yang berperan sebagai kurir dan didapatkan sebanyak 30 butir ekstasi sebagai barang bukti dari MW.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x