Sering Beralasan Nyeri Lambung saat di Lapas, Napi Ini Ternyata Produksi Narkoba di Rumah Sakit

- 20 Agustus 2020, 14:05 WIB
Ilustrasi jeruji besi, penjara, sel, narapidana, tersangka.
Ilustrasi jeruji besi, penjara, sel, narapidana, tersangka. /Pixabay/

Alasan AU dirawat di RS swasta itu karena sering mengeluhkan nyeri lambung saat berada di dalam Lembaga Permasyarakatan kelas II A itu.

Baca Juga: Di Hut ke-76 RI Mendatang, Internet Explorer akan Hilang Usai Microsoft Cabut Dukungannya

“Tersangka (AU) beralasan sakit di RS AR, tapi ternyata dijadikan pabrik. Berdasarkan info dari masyarakat, kita lakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap AU di ruang VVIP itu,” ujar Heru.

Di dalam ruang VVIP yang ditempati oleh AU, polisi menemukan alat bukti berupa pil ekstasi, alat cetak ekstasi, pewarna, satu buah telepon genggam dan perangkat pencetak ekstasi dari serbuk menjadi butiran.

Menurut Heru, penyelidikan masih terus dilakukan oleh Polsek Sawah Besar dan Polres Metro Jakarta Pusat. Sementara ini didapatkan fakta bahwa AU mendapatkan bahan baku pembuatan ekstasi dari situs jual beli Bukalapak dan telah meraup keuntungan sebesar Rp140 juta selama dua bulan menjalankan kamuflase kejahatannya.

Baca Juga: Abbasource Bekerja Sama dengan HDMI Kembali Menggelar Open Call Indonesia Creation 2020

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal diancam Pasal 113 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x